Batas Tipis Penistaan Agama Menyerupai Yesus Bang Faiq

17 hours ago 13

Image Tri lukman Hakim SH

Humaniora | 2026-07-20 20:01:14

Ilustrasi Bang Faiq pria mirip Yesus. Sumber: Sosiolegal.com

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Fenomena viralnya Faiq Muhammad Alkatiri atau Bang Faiq, seorang pedagang kambing asal Kota Batu yang mendadak terkenal, bukan sekadar urusan algoritma media sosial yang sedang naik daun. Di balik riuhnya kolom komentar akun @bangfaiq_batu, fenomena ini membuka kotak pandora yang jauh lebih serius.

Bukan sekadar karena ia memelihara janggut dan rambut panjang, namun netizen terkejut karena fitur wajahnya—mulai dari bentuk mata, alis, struktur wajah, hingga postur tubuhnya—secara biologis dinilai sangat identik dengan proyeksi visual sosok Yesus.

Kemiripan yang mendalam ini membuka ruang diskusi yang sangat krusial: benturan antara teologi visual, potensi polemik keagamaan, dan bagaimana hukum positif siber Indonesia megap-megap saat berhadapan dengan realitas sosial media.

Teologi Visual: Mengapa Islam Melarang dan Kristen Membebaskan?

Jika kita bedah secara mendalam, kasus kemiripan absolut pada wajah Bang Faiq ini justru mengonfirmasi sebuah kebenaran teologis mengapa dalam Islam terdapat larangan keras untuk memvisualisasikan sosok Nabi dan Rasul.

Dalam tradisi Islam, tidak bolehnya menggambar, melukis, atau mematungkan sosok Nabi dan Rasul memiliki alasan protektif yang sangat visioner. Larangan ini ada justru untuk menghindari kasus-kasus kontroversial seperti ini—di mana ada manusia biasa yang secara sadar atau tidak, fitur wajah bawaan lahirnya disandingkan dengan sosok sentral yang disakralkan.

Islam memutus rantai pengkultusan individu dan distorsi visual sejak awal dengan menjaga para nabi tetap berada dalam ranah teks dan teladan hidup, bukan rupa paras.

Sebaliknya, tradisi Kristen memiliki pendekatan yang berbeda. Penyebaran gambar berupa foto (dalam reka adegan film), lukisan era Renaisans, hingga patung Yesus yang tersebar di seluruh dunia telah membentuk ingatan visual kolektif masyarakat global. Efek samping dari masifnya visualisasi ini adalah lahirnya standar visual baku di kepala publik.

Ketika ada orang awam yang terlahir dengan bentuk mata, alis, dan wajah yang kebetulan mirip dengan standar visual tersebut, ruang publik langsung melabelinya secara masif. Pertanyaannya, bagaimana jika suatu hari ada orang yang sengaja memanfaatkan ruang kosong ini untuk tujuan iseng, komersial murni, atau bahkan provokasi?

Di sinilah polemik dimulai: apakah tindakan menyerupai sosok sentral agama tersebut adalah bentuk penistaan terhadap Tuhan, ataukah sekadar bagian dari kebebasan berekspresi yang sah?

Menguji Hukum Positif Siber dengan Realitas Sosio-Medsos

Di Indonesia, wilayah abu-abu ini diatur oleh hukum positif melalui pasal-pasal yang kerap dicap sebagai pasal karet terkait isu sensitif SARA, seperti Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu permusuhan antar-golongan.

Jika kita menguji hukum positif siber ini dengan realitas sosio-medsos pada kasus Bang Faiq, kita akan menemukan jurang pemisah yang lebar antara teks hukum dan psikologi netizen:

  1. Unsur Niat (Mens Rea) vs Realitas Genetika: Secara hukum, seseorang baru bisa dijerat pasal penistaan jika ada niat jahat (dolus) untuk menodai. Wajah, mata, dan alis yang mirip adalah faktor genetika bawaan lahir yang tidak bisa dipesan atau diubah oleh Bang Faiq. Ia sendiri sudah mengklarifikasi bahwa aktivitasnya murni untuk berniaga dan penampilannya terinspirasi dari Sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, hukum siber kita sering kali dipaksa bergerak bukan karena adanya niat jahat dari subjeknya, melainkan karena kegaduhan (reaksi) yang ditimbulkan oleh netizen yang latah di kolom komentar.
  2. Kebebasan Berekspresi yang Terancam: Jika seseorang yang terlahir dengan wajah mirip tokoh suci lalu mendadak viral di kandang kambing bisa diperdebatkan sebagai penyerupaan yang menistakan, maka hukum kita sedang berada di ambang batas yang berbahaya. Hukum positif kita sering kali gagap membedakan mana realitas sosial yang natural, mana komodifikasi konten, dan mana yang benar-benar ancaman siber berbasis SARA.

Kesimpulan: Refleksi bagi Netizen dan Penegak Hukum

Kasus pedagang kambing asal Batu ini harusnya menjadi alarm penanda. Bagi umat beragama, ini adalah momen refleksi untuk melihat bagaimana simbol-simbol suci ditempatkan di ruang digital yang profan. Bagi para penegak hukum dan pembuat kebijakan, kasus ini menjadi ujian nyata bahwa realitas sosio-medsos bergerak jauh lebih dinamis dan cair ketimbang kaku-nya pasal-pasal karet siber kita.

Selama ruang publik digital masih didominasi oleh netizen yang menyikapi keunikan visual ini dengan adem dan tanpa tendensi menghina, hukum tidak perlu melompat masuk. Namun, batas tipis itu akan selalu ada, siap meledak kapan saja menjadi polemik hukum yang serius jika batasan etika digital dilanggar oleh oknum yang sengaja mencari celah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |