REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerima klarifikasi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait deportasi terhadap warga Palestina bernama Abdul Karim Miqdad ke Siprus. MUI menegaskan, yang terpenting saudara-saudara dari Palestina yang berada di Indonesia mendapatkan ketenangan dan tidak khawatir akan dideportasi seperti yang terjadi pada Miqdad.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, yang terpenting sekarang saudara-saudara dari Palestina di Indonesia mendapat ketenangan, karena mereka khawatir.
"Yang sangat penting saudara-saudara kita dari Palestina yang sudah berada di Indonesia dalam waktu yang berbeda-beda itu juga memperoleh ketenangan, karena mereka khawatir, jangan-jangan setelah Miqdad nanti saya atau siapa," kata Sudarnoto kepada Republika usai bertemu Menko Yusril di Kantor MUI Pusat, Rabu (22/7/2026) malam.
Ia mengatakan, dengan kehadiran dan penjelasan yang telah disampaikan Menko Yusril, saudara-saudara dari Palestina yang ada Indonesia, tak perlu risau. "Insya Allah tidak perlu khawatir karena tidak akan ada apa-apa, Insya Allah."
Menko Yusril selanjutnya ditanya bagaimana supaya warga Palestina yang ada di Indonesia tidak mengalami deportasi sebagaimana yang terjadi terhadap Abdul Karim Miqdad.
Ia menjawab, sebenarnya kecil sekali kemungkinan kesalahan akan terjadi, karena memang sudah sering Indonesia melakukan kerjasama antar polisi dari berbagai negara dalam melakukan deportasi. Terlebih deportasi itu dilakukan melalui Interpol, maka itu sudah melalui proses penyaringan yang berlapis-lapis.
"Interpol mustahil akan mengeluarkan red notice kalau sekiranya tidak sesuai dengan konstitusi atau statuta dari Interpol itu sendiri, dan kita sudah tentu tidak bisa menilai apakah yang bersangkutan (Miqdad) salah atau tidak karena kan proses hukum sedang berjalan (di Siprus)," ujar Menko Yusril di Lobi Kantor MUI Pusat usai pertemuan tertutup, Rabu (22/7) malam.
Yusril menjelaskan, jadi salah satu syarat untuk penyerahan melalui kerjasama Interpol itu adalah orang yang bersangkutan telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kalau dideportasi mereka akan diadili negaranya dan akan bersama melihat nanti apa putusan pengadilan.
"Bisa saja polisi Cyprus salah mendakwa, salah menyimpulkan, sehingga dibebaskan oleh pengadilan, saya kira itu risiko yang akan terjadi, tapi proses seperti ini akan kita lakukan dengan tingkat kehatian-kehatian yang tinggi apalagi menyangkut kepentingan nasional kita, pasti kita tidak akan sembarangan melakukan penyerahan orang, baik ekstradisi maupun melalui cara Mutual Legal Assistance maupun juga police to police cooperation," ujarnya.
Menko Yusril ditanya, Abdul Karim Miqdad melakukan pelanggaran hukum apa di Siprus? Ia menjawab bahwa Miqdad tidak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, sementara di Cyprus tidak bisa menyebutkannya karena memang itu kewenangan dari pemerintah Siprus untuk menjelaskan itu.
"Saya hanya menyimpulkan kategorinya yaitu perbuatan yang disangkakan dilakukan oleh orang yang bersangkutan itu adalah kejahatan yang disebut dengan transnational organized crime, jadi kejahatan transnasional terorganisir yang dilakukan oleh satu jaringan dan itu meliputi berbagai negara termasuk juga melibatkan Siprus dan Indonesia serta beberapa negara lain, tapi ya menurut pemerintah Siprus bahwa alat bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup ya kalau kita di sini kan cuma perlu dua alat bukti, di sana (Cyprus) sudah ada saksi, ada alat bukti dan sudah ada yang ditangkap juga dan yang ditangkap itu menerangkan kaitan antara dia dengan Miqdad ini," kata Menko Yusril.
Menko Yusril menambahkan, itu semua menjadi proses hukum yang didokumentasikan di Siprus dan menjadi dasar bagi mereka untuk meminta red notice kepada interpol.
Ditanya terkait Miqdad terafiliasi dengan organisasi apa? Menko Yusril menjawab tidak bisa menyebutkan. "Saya tidak bisa sebutkan itu, pemerintah Cyprus yang berwenang menjelaskan itu," ujar Menko Yusril.

10 hours ago
8









































