AI dalam Perspektif Fiqih

6 days ago 28

Image Muhammad Azrul Amirullah

Agama | 2025-06-01 21:51:57

Salah satu segi pembentuk peradaban yang maju adalah akal manusia, manusia diciptakan akal untuk berfikir, berinovasi, serta memanfaatkan sumber daya alam yang sudah ada di muka bumi ini. Memasuki abad modern manusia menciptakan inovasi demi inovasi guna memudahkan pekerjaan mereka sehari-hari. Industri modern ditandai oleh penggunaan teknologi canggih untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kenyamanan dalam berbagai bidang pekerjaan. Beberapa sektor utama dalam industri ini yang secara signifikan memudahkan pekerjaan manusia antara lain pengunaan robot dalam industry, internet, kecerdasan buatan, namun pada penulisan artikel ini yang menjadi acuan dan pembahasan adalah Kecerdasan Buatan ditinjau memlalui Fiqih Islam,

Sumber : Pinterest

Dunia telah memsuki tahap revolusi industry keempat, ada sebuah inovasi yang menguncang peradaban manusia yaitu Artificial Intelligence (AI) atau dalam bahasa Indonesia disebut kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan atau AI dianggap sebagai fondasi utama Revolusi Industri Keempat, Kecerdasan Buatan (AI) adalah teknologi yang meniru kemampuan kognitif manusia seperti berpikir, belajar, dan mengambil keputusan. Kecerdasan Buatan memebrikan kemudahan bagi pekerjaan manusia secara singkat. Menyelesaikan tugas-tugas seseorang bisa dilakukan hanya dalam hitungan detik saja, misalnya seorang mahasiswa ingin mencari jawaban soal-soal yang diberikan oleh dosen kepadanya, maka mahasiswa tersebut dapat membuka website Kecerdasan Buatan lalu mengetik soal-soal yang diberikan oleh dosennya, maka al-hasil kunci jawaban akan langsung muncul dalam hitungan detik.Lalu bagaimana hukum adanya Kecerdasan Buatan atau AI dalam kacamata Islam? Bagaimana Islam memandangnya ? karena perihal ini (Kecerdasan Buatan) ada diabad modern saat ini yang dibutuhkan penggalian hukum yang sifatnya kontemporer atau terbarukan.

Islam memberikan kelapangan kepada umat manusia untuk melakukan segala sesuatau di muka bumi ini asalkan tidak merusak kepercayaan, merendahkan satu sama lain, tidak menimbulkan dampak negatif serta hal haruslah memberikan nilai kebaikan diantara sesama manusia. Hukum asal AI dalam Islam adalah mubah (boleh), selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Seperti teknologi lain, nilai AI tergantung pada tujuan (maqasid) dan cara penggunaannya. Secara Etika dan Prinsip Syariah AI harus digunakan untuk kemaslahatan (manfaat umum) dan tidak boleh menyebabkan mafsadat (kerusakan).Tidak boleh digunakan untuk tujuan yang haram seperti penipuan, pelanggaran privasi, atau mendukung kezaliman. Berdasarkan kaidah ushul fiqih jika ingin menentapkan sebuah hukum, maka kita harus melihat sebab-sebab dari sesuatu tersebut hal ini berdasarkan keterangan salah satu kaidah ushul fiqih yang berbunyi :

الحكم يدور مع العلة المأثورة وجودا وعدما

"Al-hukmu Yaduuru Ma'a Al-'‘illati Wujudan wa 'Adaman"

(keberadaan hukum itu berkutat pada keberadaan "‘illat" (sebab)-nya. Ada "‘illat" ada hukum, tak ada "‘illat" tak ada hukum.

Bila ditinjau dari kaidah diatas apabila kita menggunakan AI dengan baik dan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam maka diperbolehkan contohnya jika seorang juru masak mencari serep lezat untuk masakannya, lalu ia membuka aplikasi yang memilki sistem AI maka hal tersebut diperbolehkan, selain itu Kecerdasan buatan digunakan di bidang industri, pemerintahan, dan sains. Beberapa perusahaan terkenal juga menggunakan AI sebagai basis operasinya. Seperti: sistem rekomendasi (digunakan oleh YouTube, Amazon, dan Netflix), rekognisi suara manusia (digunakan oleh Google Assistant, Siri, dan Alexa), kemudi mobil otomatis (seperti Tesla), serta yang bersifat generatif dan kreatif seperti ChatGPT dan AI Art yang semuanya memiliki sistem Kecerdasan Buatan sehingga manusia bisa mendapatkan informasi yang akurat dan cepat mulai dari kajian, pekerjaan, dan keilmuan.

Lalu bagaimana dengan pengunaan AI yang dilarang dalam Islam ? apabila sistem Kecerdasan Buatan digunakan untuk membuat seuatu yang bertentangan jutru hal tersebut akan berdampak negatif dan dilarang dalam Islam seperti Penggunaan kecerdasan buatan yang dilarang: Menggambar makhluk bernyawa berdasarkan sebuah hadist yang berbunyi Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat seraya diseru, ‘Hidupkan apa yang kalian buat!’ ” (HR. Bukhari no. 5607 dan Muslim no. 2108)

Nabi ﷺ juga bersabda,

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

Manusia yang paling pedih azabnya pada hari kiamat adalah orang yang berusaha menyaingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 5610 dan Muslim no. 2107)

konsekuensi daripada pengunaan AI jika manusia meletakkan pengunaan AI yang mengarah kepada hal-hal yang dilararag maka pengunaan AI saat kondisi tersbut akan dihukumi haram.

Pada dasarnya, AI adalah alat yang hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Penerapan AI yang mendukung kebaikan, seperti meningkatkan efisiensi pekerjaan, mendukung pendidikan, atau memajukan kesehatan, sejalan dengan maqashid syariah (tujuan syariat).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |