Transisi Energi Kian Mendesak, Masyarakat di Tiga Daerah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi

15 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transisi energi Indonesia berada di persimpangan jalan. Di tengah ancaman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat dinamika Timur Tengah, kebijakan pembatalan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) justru memperlambat agenda energi nasional. Sementara itu, tuntutan transparansi dan keadilan dari masyarakat terdampak proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Barat semakin menguat. Aspirasi mereka yang terangkum dalam Lokakarya Transisi Energi Berkeadilan yang dilaksanakan di masing-masing daerah menegaskan satu seruan yang sama, yaitu bahwa percepatan transisi energi harus berjalan inklusif, berakar pada kearifan lokal, dan mengedepankan kemaslahatan publik, bukan sekadar pencapaian target angka di atas kertas.

Sektor energi menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi global, dengan batu bara

diprediksi Badan Energi Internasional masih menjadi sumber listrik terbesar hingga 2030.

Indonesia telah merespons melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), target Net Zero Emission 2060, serta sejumlah kebijakan percepatan EBT, namun implementasinya masih tersandung seperti pensiun dini PLTU yang tak kunjung terlaksana dan proyek EBT yang belum sepenuhnya melibatkan suara masyarakat terdampak.

Di Sumatera Utara, hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Srikandi Lestari menunjukkan 70 persen warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu sebenarnya sudah memahami secara utuh dampak pembakaran batu bara dari PLTU. “Tetapi, karena narasi yang dibangun bahwa energi bersih mahal maka jadi kurang diminati," jelas Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti.

Lebih lanjut, dirinya menekankan perlunya data program pemulihan lingkungan yang

menyeluruh untuk memastikan kompensasi bagi warga terdampak di sekitar lokasi PLTU

diterima secara adil. “Jika nantinya pensiun dini PLTU dijalankan dan transisi energi dilakukan, yang penting adalah adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak karena semua ini berkaitan dengan masa depan anak cucu kita," katanya.

Sementara di Jawa Barat, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 mendapat sambutan baik dari nelayan hingga pengupas rajungan mengingat dampak yang ditimbulkan selama ini. Fasilitas jetty atau dermaga pengangkutan batubara membuat nelayan seringkali harus memutar karena jalur mereka terhalang jembatan jetty. Wiwid, pengupas rajungan dari Desa Waruduwur, Indramayu mengungkapkan dampak ekonomi yang dirasakan perempuan. “Kami juga terdampak. Hasil tangkapan rajungan menurun, sehingga pendapatan kami ikut berkurang,” ujarnya dalam diskusi lokakarya.

Di Sumatra Barat, praktik di lapangan menunjukkan bahwa transisi energi tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik baru. Pemilihan teknologi yang tidak selaras dengan karakter masyarakat, serta absennya transparansi dan pelibatan warga sejak tahap awal, membuat transisi energi rentan dipersepsikan sekedar sebagai klaim “energi bersih” atau sekedar memenuhi target pengurangan emisi. “Konflik dalam proyek energi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Talang, misalnya, terjadi karena pemerintah lebih sibuk membangun narasi transisi, tanpa memastikan keterlibatan masyarakat. Akibatnya, proyek-proyek skala besar justru dipandang sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan warga”, ungkap Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang.

Menurut Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), Universitas

Andalas, Apriwan, masalah utama transisi energi di daerah, khususnya di Sumatera Barat bukan terletak pada ketiadaan kebijakan atau potensi teknis, melainkan pada ketidaksinkronan antara desain kebijakan nasional yang sentralistik dengan kondisi setempat. Dari hasil analisis berbagai proyek EBT di Sumatera Barat seperti Danau Singkarak, Gunung Talang, Tandikek Singgalang, dan Muara Laboh, masalah-masalah yang muncul berupa resistensi sosial, konflik tanah ulayat, krisis kepercayaan, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.

"Kondisi ini tidak boleh hanya dilihat sebagai penolakan terhadap transisi energi, tetapi justru menunjukkan masih ada kesenjangan keadilan dalam tata kelola transisi energi,” ujarnya. Apriwan menyatakan untuk mencapai transisi yang adil, diperlukan integrasi antara kerangka global dan nilai lokal. Seperti penerapan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Salingka Nagari. “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai sumber legitimasi moral dan etika publik, sementara Salingka Nagari menyediakan struktur kelembagaan lokal berbasis nagari yang menekankan musyawarah, konsensus, dan kepemilikan kolektif atas sumber daya alam,” terangnya.

Sementara itu, Onrizal dari Green Justice Indonesia mengungkapkan transisi energi

berkeadilan di wilayah Sumatera Utara bukan sekadar mandat nasional, tetapi peluang strategis untuk membangun ekonomi hijau berkeadilan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. "Sumatera Utara memiliki sumber-sumber energi terbarukan yang potensial untuk mempercepat transisi energi sekaligus menjaga keadilan sosial bagi masyarakat rentan dalam mempercepat penurunan emisi,” jelasnya.

Direktur Rhizoma dan pelaksana lokakarya di Jawa Barat, Meiki Paendong, menyatakan

pensiun dini PLTU tidak hanya bertumpu pada persoalan mengganti teknologi untuk

mengurangi emisi tetapi juga harus memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak oleh PLTU. “Suara warga lokal harus menjadi bagian penting dalam setiap

pengambilan kebijakan karena transisi energi bukan semata persoalan teknis dan ekonomi melainkan proses sosial yang harus melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek utama perubahan," ujarnya.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |