Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat penegak hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengakalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis sabu seberat 38 kilogram dan puluhan butir ekstasi di Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025) dini hari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, penangkapan ini merupakan pengembangan informasi intelijen mengenai pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Dumai melalui Pulau Bengkalis.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Operasi penindakan dimulai sejak Senin, 21 Juli 2025, setelah tim gabungan berkoordinasi dan membagi diri menjadi tim patroli laut serta tim patroli darat atau surveillance (SV).
Tim patroli laut menyisir perairan Selat Bengkalis, sementara tim patroli darat melakukan penyisiran di berbagai pelabuhan, baik resmi maupun tradisional, di pesisir Kota Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis.
Setelah dua hari pemantauan, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi tambahan bahwa narkotika tersebut sudah berada di Sei Pakning, Bengkalis, dan dimuat dalam sebuah kendaraan roda empat menuju Dumai.
Tim segera bergerak dan melakukan penyisiran dari Sei Pakning hingga Dumai. Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.05 WIB, sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan terpantau melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Dumai.
Lalu sekitar pukul 01.20 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Di dalam kendaraan, tim menemukan pria berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga kardus berwarna cokelat berisi 38 bungkus kemasan teh Cina yang diduga kuat sabu seberat kurang lebih 38 kg, serta 11 bungkus berwarna putih berisi sekitar 55 ribu butir ekstasi.
HW dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji pendahuluan dengan narkotest menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Berdasarkan interogasi awal, HW mengaku sebagai kurir darat yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan pengendali berinisial A di Malaysia dan O di Rokan Hilir. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Rokan Hilir dan sebagian lainnya ke wilayah Sumatra Utara.
HW juga mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan hasil kejahatannya dibelikan beberapa unit kendaraan yang disimpan di rumahnya di Bagan Batu, Riau serta masih menyimpan narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti pengakuan HW, pada pukul 05.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah HW di Bagan Batu.
Hasil penggeledahan di lokasi kedua ini membuahkan hasil berupa 2 unit kendaraan R4 (Alphard BK 111 RT dan Yaris BK 1713 LX), 8 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai merek, serta 3 bungkus tambahan yang diduga berisi ekstasi (belum dilakukan pencacahan).
Atas penindakan ini, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika dan seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Budi menegaskan, keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menegaskan pentingnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.
‘’Melalui kolaborasi yang solid antarinstansi, kami akan terus menggagalkan beragam upaya penyelundupan demi menuju Indonesia yang sehat dan aman dari peredaran narkotika ilegal,” katanya dalam keterangan yang dikutip Senin (28/7/2025).