REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Analis pasar modal sekaligus founder Republik Investor Hendra Wardana mengatakan, secara institusional, pengunduran diri pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga kredibilitas di tengah meningkatnya kritik terhadap efektivitas pengawasan dan kecepatan reformasi pasar modal.
"Namun, dari perspektif pasar, langkah tersebut justru menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar isu teknis jangka pendek, melainkan akumulasi masalah struktural yang selama ini tertunda penyelesaiannya," ujar Hendra di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Hendra mengatakan pengunduran diri pejabat tinggi OJK menjadi peristiwa institusional yang sangat signifikan bagi pasar modal Indonesia. Menurut dia, ketiga posisi tersebut berada di jantung arsitektur pengawasan pasar, mulai dari perumusan kebijakan strategis, pengawasan perdagangan dan emiten, hingga implementasi reformasi struktural yang selama ini menjadi sorotan investor global, khususnya terkait standar transparansi, kepemilikan saham, free float, dan tata kelola bursa.
Ia melanjutkan, mundurnya pejabat yang langsung membawahi pengawasan pasar modal dan transaksi efek memperkuat persepsi bahwa agenda reformasi membutuhkan pendekatan yang lebih tegas, konsisten, dan berani, khususnya dalam penegakan aturan terhadap emiten dan pelaku pasar yang tidak memenuhi standar tata kelola.
"Ketidakpastian mengenai kesinambungan kebijakan dan arah kepemimpinan selanjutnya menjadi faktor yang membuat investor cenderung menahan diri dan menunggu kejelasan lebih lanjut," ujar Hendra.
Bagi investor, terutama investor asing, Hendra menyebut stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan regulator merupakan fondasi utama dalam menilai risiko pasar. Karena itu, peristiwa ini secara alami memperbesar tekanan psikologis dan memperkuat sikap defensif pelaku pasar.
Dalam jangka pendek, ia menjelaskan dinamika tersebut tercermin pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bergerak dalam rentang volatilitas lebar, yakni di kisaran 8.210 hingga 8.550.
Menurut dia, rentang yang luas tersebut mencerminkan tarik-menarik yang kuat antara sentimen negatif akibat ketidakpastian institusional dan upaya bargain hunting pada saham-saham berfundamental kuat.
"Pola pergerakan tersebut mengindikasikan bahwa pasar belum memiliki keyakinan arah yang solid, sehingga setiap katalis negatif mudah memicu tekanan jual, sementara sentimen positif hanya mampu mendorong penguatan terbatas dan bersifat teknikal," ujar Hendra.
Pada Jumat (30/1/2026) sore, OJK menyatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Seiring dengan itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
Tak hanya itu, pada Jumat malam, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga memutuskan mengundurkan diri. Pengunduran diri Mirza disampaikan OJK dalam keterangan resmi. Berselang dua jam setelah keterangan resmi OJK mengenai pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK I. B. Aditya Jayaantara.
“Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya,” tulis OJK.
Dijelaskan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” terangnya.
sumber : Antara

4 days ago
21


































