REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Puluhan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut dua koordinator AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dibebaskan.
Dalam aksinya, massa AMPB membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan Tahanan Aksi Pati". Sebagian lainnya mengusung poster bertuliskan "pejuang demokrasi bukan kriminal", "Bupati Pati harus tanggung jawab", dan "Pantura diblokir banjir 10 hari masih menjabat, Pantura diblokir 10-15 menit 9 tahun penjara".
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Kami masyarakat Pati menyerukan pembebasan Mas Botok dan Mas Teguh," pekik salah satu peserta aksi.
Edi merupakan salah satu massa AMPB yang berpartisipasi dalam aksi solidaritas di depan Mapolda Jateng. Dia menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Teguh serta Botok adalah bentuk ketidakadilan.
"Pantura itu terblokir akibat banjir selama 10 hari, pemangku kebijakan seperti apa? Ini AMPB (memblokir jalan) cuma 10-15 menit dituntut hukuman sembilan tahun penjara," ujar Edi.
Teguh dan Botok ditangkap kemudian ditetapkan tersangka akibat memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana seusai DPRD Pati memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025). "Ini tidak adil menurut kami teman-teman aliansi. Jadi, bebaskan Mas Botok dan Mas Teguh," kata Edi.
Kakak kandung Botok, Mulyati (55 tahun), turut berpartisipasi dalam aksi solidaritas AMPB di depan Mapolda Jateng. "Saya tidak rela adik saya dipenjara. Dia orang baik, suka menolong orang kesusahan," katanya sambil terisak.
Menurut Mulyati, kalau bukan karena perjuangan adiknya dan segenap masyarakat Pati yang bernaung di bawah AMPB, keputusan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen, akan tetap berlaku.
"Kalau tidak ada Mas Botok, pajak tidak turun, nyekik wong cilik," ujar seorang ibu yang turut ikut dalam aksi solidaritas untuk Teguh dan Botok di depan Mapolda Jateng.
Koordinator AMPB Suharno mengungkapkan, massa AMPB bertolak dari Pati menuju Mapolda Jateng secara bersama-sama menggunakan satu bus dan lima mobil pribadi. "Kami merasa ini (penangkapan Teguh dan Botok) tidak adil, karena kami di sini bukan kriminal. Kami hanya aksi menyampaikan suara," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada Jumat pekan lalu merupakan bentuk spontanitas atas kekecewaan warga Pati terhadap DPRD Pati yang memutuskan tak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Sudewo. "Kami menuntut dua tokoh kami, tokoh aktivis, dibebaskan," kata Suharno.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, Teguh dan Botok dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang pemblokadean atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka turut dikenakan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam keterangan yang diperoleh Republika, Ahad (2/11/2025).
Dalam proses penetapan tersangka, Polresta Pati menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet serta satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, termasuk dua ponsel milik Teguh dan Botok. Selain dua koordinator AMPB, Polresta Pati juga menangkap tiga orang lainnya pada Jumat pekan lalu, yakni MB (23 tahun), S (38 tahun), dan AS (29 tahun). Mereka dibekuk karena membawa ketapel, gotri, dan petasan.
Berbeda dengan Teguh dan Botok, ketiga orang tersebut dibebaskan. Polresta Pati menyatakan bahwa unsur pidana pada perbuatan ketiganya belum terpenuhi. Kendati demikian, Polresta Pati masih tetap melakukan pendalaman.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menekankan, Polresta Pati melakukan penegakan hukum terkait penanganan kasus yang melibatkan Teguh dan Botok secara objektif. "Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Saat ini Teguh dan Botok telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Penyidikan lanjutan terhadap dua pentolan AMPB tersebut akan diambil alih Polda Jateng.
Gagalnya pemakzulan

                        7 hours ago
                                7
                    
































