Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa dengan barang bukti 488,496 gram sabu-sabu yang diamankan dari rumah dinasnya dan turut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa dengan barang bukti 488,496 gram sabu-sabu yang diamankan dari rumah dinasnya dan turut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026).
Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa dengan barang bukti 488,496 gram sabu-sabu yang diamankan dari rumah dinasnya dan turut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
sumber : Antara Foto

8 hours ago
3



































