Setelah Satu Tahun Tembak Mati Gamma, Robig Zaenudin Baru Dipecat Sebagai Polisi

19 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Aipda Robig Zaenudin, telah resmi dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan dilakukan tak lama setelah dia dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. 

"Robig sudah bukan anggota Polri. Per 18 Februari 2026 sudah resmi dipecat," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026). 

Artanto mengatakan, surat keputusan Kapolda Jateng soal pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Robig langsung diberikan ke keluarganya. "Pada 18 Februari kemarin, SKep PTDH sudah diterima pihak keluarga. Tidak dengan upacara, langsung diberikan secara resmi. Pihak SDM Polrestabes Semarang mendatangi pihak keluarga dan diserahkan surat keputusan tersebut," ucapnya.

Robig diputus PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024. Dia sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, tapi ditolak. Dengan demikian, Robig baru resmi dipecat satu tahun dua bulan pasca putusan PTDH. 

Saat ini Robig pun telah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan karena dia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Artanto mengungkapkan, pada 19 Januari 2026 lalu, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Ditjenpas Kanwil Jateng, melaksanakan inspeksi ke Lapas Kelas I Semarang. "Kemudian pada saat pemeriksaan tersebut, ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil atau yang bersangkutan posisinya labil," kata Artanto. 

Melihat keganjilan kondisi Robig, petugas kemudian menggeledah ruang tahanannya sekaligus melakukan tes urine terhadapnya. "Ditemukan bahwa Robig positif narkoba," ujar Artanto. 

Kendati demikian, tambah Artanto, dari hasil penggeledahan, petugas tak menemukan narkoba atau barang terlarang lainnya seperti ponsel atau gawai di kamar tahanan Robig. "Namun gejala fisiknya yang labil tersebut menimbulkan kecurigaan bagi pihak kepolisian maupun dari pihak lapas terhadap yang bersangkutan. Oleh karena itu langsung dilakukan pemeriksaan urine," ucapnya. 

Artanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. "Apakah yang bersangkutan itu selaku pengedar atau selaku pengguna, ini sedang didalami oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, dan kita menunggu hasil penyelidikan tersebut," ucapnya. 

Saat ditanya narkoba jenis apa yang dikonsumsi Robig, Artanto belum dapat menjawab. Dia mengatakan bahwa itu pun masih diselidiki Ditresnarkoba Polda Jateng. "Tapi dalam pemeriksaan urine, positif narkoba. Jenisnya sabu atau narkoba yang lain, ini masih kita tanyakan," kata Artanto.

Artanto mengungkapkan, Robig dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026. Artanto memastikan, Polda Jateng akan memproses Robig secara hukum, termasuk jika dia terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari lapas. 

"Tentunya siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba pasti akan diproses secara hukum. Dan kita lihat perkembangannya penyelidikan oleh pihak Direktorat Narkoba terhadap Robig," ucap Artanto. 

Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengonfirmasi bahwa pemindahan Robig ke Lapas Nusakambangan dilatari kasus pengendalian narkoba. "Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," ungkap Tohari dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Kamis (23/4/2026). 

Dia menambahkan, beberapa hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Robig. "Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Tohari. 

Tohari mengungkapkan, terdapat 40 warga binaan, termasuk Robig, yang dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilaksanakan pada 4 Februari 2026 lalu. 

Sebanyak 20 warga binaan dikirim ke Lapas Kelas IIa Gladakan Nusakambangan. Sementara sisanya ke Lepas Kelas IIb Nirbaya Nusakambangan. Pemindahan para napi dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026. 

Robig Zaenudin adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang berpangkat Aipda. Pada 24 November 2024 lalu, dia menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), tewas dalam peristiwa tersebut. 

Pada 8 Agustus 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang menyebabkan satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas. 

Majelis hakim menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan terhadap Aipda Robig. 

Vonis penjara terhadap Aipda Robig sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut JPU, Aipda Robig telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka.

"Bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf," ujar JPU saat persidangan dengan agenda penuntutan di PN Semarang pada 8 Juli 2025 lalu. 

Atas vonis tersebut, Robig sempat mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |