Diya Ul Akmal
Hukum | 2026-07-16 21:43:30
*) Diya Ul Akmal, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
Persangkaan (presumption) merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum pembuktian yang memudahkan hakim untuk mendapatkan kesimpulan hukum melalui fakta yang telah terbukti. Persangkaan berperan sebagai alat untuk mengisi kekosongan pembuktian ketika pembuktian secara langsung sulit dilakukan. Meskipun demikian, tidak semua persangkaan memiliki kekuatan yang sama. Secara doktriner, terdapat perbedaan antara persangkaan yang dapat dibantah (rebuttable presumption) dan persangkaan yang tidak dapat dibantah (irrebuttable presumption atau presumption juris et de jure). Persangkaan yang tidak dapat dibantah merupakan persangkaan yang oleh Undang-Undang dianggap sebagai kebenaran mutlak sehingga tidak dapat digugurkan oleh bukti lawan (counter evidence). Dengan demikian, sekalipun pihak yang berperkara mampu menghadirkan alat bukti yang menunjukkan keadaan sebaliknya, hakim tetap wajib berpegang pada persangkaan tersebut selama norma hukum mengaturnya secara tegas.
Persangkaan dalam Sistem Pembuktian Perdata
Dalam hukum acara perdata Indonesia, persangkaan menjadi salah satu sarana pembuktian. Dasar hukumnya terdapat dalam pasal 1915 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mendefinisikan persangkaan sebagai kesimpulan yang ditarik oleh Undang-Undang atau oleh hakim dari suatu peristiwa yang telah diketahui menuju suatu peristiwa yang belum diketahui. Norma tersebut kemudian dibedakan menjadi persangkaan berdasarkan Undang-Undang (wettelijke vermoedens) dan persangkaan berdasarkan hakim (feitelijke vermoedens).
Pasal 1916 KUHPerdata mengatur bahwa persangkaan yang ditetapkan Undang-Undang mempunyai kekuatan pembuktian tertentu sesuai dengan sifat yang diberikan oleh pembentuk Undang-Undang. Pada praktiknya, sebagian persangkaan masih dapat dipatahkan dengan pembuktian sebaliknya, sementara sebagian lainnya tidak dapat diganggu gugat karena pembentuk Undang-Undang telah menetapkannya sebagai fakta hukum yang final.
Konsep tersebut dikenal dalam hukum pembuktian sebagai presumption juris et de jure, yaitu persangkaan hukum yang bersifat absolut. Berbeda dengan presumption juris tantum yang masih membuka kesempatan kepada pihak lawan untuk mengajukan bukti sebaliknya, presumption juris et de jure menutup kemungkinan tersebut demi menjamin kepastian hukum.
Persangkaan yang Tidak Dapat Dibantah (Kebal terhadap Bukti Lawan)
Persangkaan yang tidak dapat dibantah merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pembuktian. Pada kondisi normal, setiap alat bukti dapat dilawan dengan alat bukti lain yang memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi atau setidaknya seimbang. Akan tetapi, terhadap persangkaan yang bersifat absolut, pembuktian sebaliknya menjadi tidak relevan karena hukum telah menentukan terlebih dahulu akibat hukumnya.
Konsep ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan kepastian hukum (legal certainty). Tidak semua fakta hukum dapat terus diperdebatkan tanpa batas. Pada keadaan tertentu, pembentuk Undang-Undang menganggap kepastian hukum lebih penting daripada membuka ruang pembuktian yang tidak berujung. Oleh karena itu, persangkaan yang tidak dapat dibantah disebut sebagai persangkaan yang kebal terhadap bukti lawan. Hal ini dikarenakan hakim tidak diperkenankan melakukan penyimpangan konsekuensi hukum yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Perspektif Teori Pembuktian
Persangkaan yang tidak dapat dibantah menunjukkan dominasi teori pembuktian menurut Undang-Undang (positief wettelijk bewijstheorie). Berdasarkan teori tersebut, kekuatan pembuktian ditentukan oleh ketentuan normatif yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang sehingga hakim terikat pada nilai pembuktian yang diberikan oleh pembentuk Undang-Undang. Hakim tidak memiliki kebebasan untuk mengesampingkan persangkaan yang bersifat mutlak hanya berdasarkan keyakinannya sendiri.
Apabila dikaitkan dengan teori pembuktian bebas (vrije bewijsleer), keberadaan persangkaan yang tidak dapat dibantah merupakan pengecualian karena teori pembuktian bebas memberikan keleluasaan kepada hakim untuk menilai seluruh alat bukti secara independen. Pada persangkaan absolut, keleluasaan tersebut dibatasi oleh norma hukum yang bersifat imperatif. Persangkaan yang tidak dapat dibantah lebih menonjolkan aspek kepastian hukum dibandingkan kemanfaatan hukum dan keadilan. Negara menghendaki agar terhadap fakta hukum tertentu tidak lagi terjadi perdebatan yang berkepanjangan sehingga hubungan hukum memperoleh stabilitas dan dapat diprediksi.
Di sisi lain, keberlakuan suatu norma ditentukan oleh kedudukannya dalam sistem hukum. Oleh karena itu, apabila Undang-Undang telah menetapkan suatu persangkaan sebagai aturan yang bersifat final, maka hakim wajib menerapkannya tanpa mempertimbangkan faktor-faktor di luar norma tersebut. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa kekuatan persangkaan tidak berasal dari keyakinan hakim, melainkan dari validitas norma yang mengaturnya.
Implementasi dalam Praktik Hukum
Pada praktik hukum di Indonesia, tidak semua persangkaan bersifat absolut. Sebagian besar persangkaan yang digunakan hakim merupakan persangkaan sederhana (feitelijke vermoedens) yang masih dapat dibantah melalui alat bukti lain. Sebaliknya, persangkaan yang secara tegas ditetapkan oleh Undang-Undang sebagai tidak dapat dibantah hanya berlaku dalam keadaan-keadaan tertentu yang telah ditentukan secara limitatif.
Keberadaan persangkaan absolut harus dipahami sebagai instrumen pengecualian. Oleh karena itu, penerapannya tidak dapat diperluas melalui analogi karena berpotensi mengurangi hak para pihak untuk membuktikan dalilnya. Hakim harus memastikan bahwa suatu persangkaan benar-benar memenuhi syarat sebagai presumption juris et de jure berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebelum menolak pembuktian dari pihak lawan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

19 hours ago
12










































