Menguji Khitah HIjau Muhammadiyah di Ladang Tambang

10 hours ago 12

Image Tio Febriawan

Agama | 2026-07-17 10:57:19

Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah masih terus memantik perdebatan hangat hingga hari ini. Pro-kontra ini bukan cuma datang dari luar persyarikatan, melainkan juga menjadi kegelisahan akademik yang riuh di internal kader, pemuda, hingga akademisi muamalah. Sebagian pihak melihatnya sebagai peluang emas menuju kemandirian ekonomi umat (jihad ikhtisadi). Namun, bagi sebagian lainnya, langkah ini dipandang riskan karena industri ekstraktif batubara punya rekam jejak kelam terhadap kelestarian lingkungan.

Selama ini, Muhammadiyah dikenal sebagai pelopor gerakan teologis yang ramah lingkungan melalui produk hukumnya, seperti "Fikih Air" dan "Fikih Kebencanaan". Ketika kapal besar bernama Muhammadiyah ini akhirnya resmi terjun ke cerobong industri pertambangan, benturan nilai menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Sebagai mahasiswa yang mengkaji manajemen dan etika muamalah, kita perlu melihat polemik ini secara jernih: Bagaimana Muhammadiyah memformulasikan etika bisnisnya agar keterlibatan di ladang tambang tidak meruntuhkan kompas moral gerakan Islam Berkemajuan?

ilustrasi gambar, sumber: gemini.ai

Antara Maslahah Perut dan Fasad Lingkungan

Dalam kajian fikih muamalah kontemporer, sebuah bisnis tidak bisa dinilai legal hanya karena dokumen administrasinya lengkap. Kelayakan bisnis harus menimbang neraca antara maslahah (manfaat) dan mafsadah (kerusakan). Kita punya kaidah fikih klasik yang sangat tegas mengingatkan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengejar keuntungan.”

Keuntungan finansial dari hasil tambang yang diproyeksikan untuk membiayai sekolah gratis, rumah sakit dhuafa, atau beasiswa kader memang sebuah kemaslahatan nyata. Sektor finansial organisasi jelas akan terbantu. Namun, ceritanya jadi lain jika proses pengerukan batubara itu menyisakan lubang maut yang merusak ruang hidup masyarakat, mencemari sumber air, dan memicu krisis ekologis lokal. Di sana, ada kemafsadatan besar yang sedang diproduksi.

Al-Qur'an sendiri sejak awal sudah memberi sinyal merah mengenai perilaku destruktif manusia terhadap alam dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Di sinilah Teologi Al-Ma’un Muhammadiyah sedang diuji di lapangan. Pembelaan terhadap kaum mustad’afin (kelompok lemah) tidak boleh mendua. Kita tidak bisa bangga membiayai panti asuhan di suatu kota, jika uangnya bersumber dari bisnis yang menggusur masa depan anak-anak di lingkar tambang. Muhammadiyah harus membuktikan bahwa mereka mampu menciptakan antitesis dari model kapitalisme tambang konvensional yang kerap kali ugal-ugalan.

Merumuskan "Muamalah Tambang Berkemajuan"

Palu keputusan sudah diketuk, dan kini tantangannya adalah mengawal implementasi teknisnya di lapangan melalui pendekatan Green Muamalah (Muamalah Hijau). Landasan ini wajib mengacu pada spirit hadis Nabi SAW: "Lā dharara wa lā dhirāra" (Tidak boleh memberikan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya).

Agar terhindar dari unsur dharar (merugikan pihak lain), ada tiga batasan etis yang tidak bisa ditawar oleh persyarikatan:

Pertama, Penerapan Eco-Shariah Compliance. Kepatuhan syariah dalam tambang milik Muhammadiyah tidak boleh mandek pada urusan bebas Riba atau Gharar di atas kertas akad saja. Harus ada indikator baru yang mengikat aspek lingkungan. Jika perusahaan tambang Muhammadiyah gagal melakukan reklamasi lahan secara total atau terbukti mencemari pemukiman, maka secara hukum fikih, perputaran uang di dalamnya berstatus syubhat karena mengandung unsur kezaliman ekologis.

Kedua, Transparansi Radikal. Pengelolaan konsesi tambang ini wajib diaudit secara berkala oleh lembaga independen—bukan cuma audit keuangan, melainkan juga audit lingkungan dan dampak sosial. Hasilnya harus dibuka telanjang kepada warga persyarikatan dan publik. Ini adalah pembuktian nyata dari sifat Siddiq (jujur) dan Amanah (terpercaya) dalam manajemen bisnis modern.

Ketiga, Konversi Laba untuk Transisi Energi. Keuntungan dari bisnis batubara ini tidak boleh dinikmati sebagai zona nyaman organisasi. Muhammadiyah harus berkomitmen menggunakan porsi terbesar dari laba bersih tambang untuk mendanai riset dan pembangunan infrastruktur energi terbarukan (seperti panel surya atau energi angin). Tambang ini harus diposisikan sebagai jembatan transisi menuju energi bersih, bukan sebagai ladang ketergantungan pada energi kotor.

Kesimpulan

Bisnis tambang telah membawa Muhammadiyah pada persimpangan jalan yang sangat terjal. Ini bukan lagi sekadar urusan fikih tekstual hitam-putih, melainkan ujian integritas moral terbesar dalam sejarah modern organisasi.

Jika Muhammadiyah larut dan ikut terperosok dalam lingkaran hitam oligarki tambang yang merusak bumi, maka legitimasi moral dakwah pencerahan di hadapan generasi muda akan runtuh. Sebaliknya, jika Muhammadiyah mampu melahirkan model bisnis tambang yang paling ramah lingkungan, paling menyejahterakan masyarakat lokal, dan berani mengerem diri demi etika keagamaan, maka ini akan menjadi tajdid (pembaharuan) terbesar dalam fikih muamalah abad ke-21. Jawabannya kini tidak lagi berada di ruang seminar, melainkan pada komitmen etis para pemegang kebijakan di persyarikatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |