Operasi Nusa Maleo, Bea Cukai Sulbagtara Tindak 130 Kasus Barang Kena Cukai Ilegal Selama Juni 2026

11 hours ago 7

Rokok ilegal telah beredar hingga warung-warung ritel pedesaan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya berhasil mencatatkan 130 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal selama pelaksanaan Operasi Nusa Maleo 2026 periode 1-30 Juni 2026.

Operasi Nusa Maleo merupakan pengawasan terpadu Bea Cukai yang berfokus pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Melalui patroli, pemeriksaan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat, operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan hak-hak negara.

Selama pelaksanaan operasi, Bea Cukai Sulbagtara berhasil melakukan 107 penindakan hasil tembakau dengan barang bukti sebanyak 739.270 batang rokok ilegal, 23 penindakan MMEA ilegal dengan total barang bukti 1.117,4 liter. Bea Cukai menerapkan mekanisme ultimum remedium senilai Rp 130.334.000, serta meningkatkan dua perkara ke tahap penyidikan.

Hasil evaluasi operasi menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal masih didominasi melalui jalur darat Trans Sulawesi menggunakan bus antarkota dan kendaraan travel. Selain itu, pemanfaatan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti J&T Cargo dan Pos Indonesia semakin meningkat sebagai sarana pengiriman menuju pusat-pusat perdagangan di Manado dan Gorontalo. Di sisi lain, penindakan MMEA ilegal terkonsentrasi pada kawasan pariwisata, hiburan, dan perhotelan di Manado, Bitung, serta Luwuk, yang mengindikasikan tingginya permintaan pada sektor tersebut.

Operasi yang dilaksanakan di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato menemukan bahwa rokok ilegal telah beredar hingga warung-warung ritel pedesaan. Dari pemeriksaan terhadap 16 kios, petugas melakukan tindakan hukum sekaligus memberikan edukasi preventif kepada 36 kios lainnya agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Berdasarkan hasil evaluasi, Bea Cukai Pantoloan mencatat nilai barang hasil penindakan tertinggi selama periode operasi, yaitu mencapai Rp 357.207.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233.029.200, disusul Bea Cukai Morowali dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 106.029.000.

Salah satu penindakan menonjol selama Operasi Nusa Maleo dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan pada 8 Juni 2026 di Terminal Bus Tipo, Palu. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Smith dan Marbol yang dikemas dalam 7 koli (1.120 slop).

Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain berhasil menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Operasi Nusa Maleo juga memberikan kontribusi terhadap penyelamatan penerimaan negara. Melalui mekanisme ultimum remedium, penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 130.334.000.

Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus rokok dan MMEA ilegal turut mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat beredarnya barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah mengatakan hasil Operasi Nusa Maleo 2026 menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan hak-hak negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.

“Penindakan merupakan langkah terakhir, sedangkan tujuan utama kami adalah membangun kepatuhan. Karena itu, kami akan terus mengedepankan sinergi, edukasi, dan pengawasan yang adaptif agar ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal semakin sempit, iklim usaha yang sehat dapat terjaga, dan penerimaan negara terlindungi,” ujar Zaky.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |