Negara Hadir, Dana Korban Scam Rp 161 Miliar Berhasil Dikembalikan

1 week ago 32

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar milik 1.070 masyarakat korban penipuan digital (scam) yang sempat diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/1/2026).

Mahendra mengatakan upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga (K/L) serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lain yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujarnya.

Kejahatan keuangan digital belakangan semakin masif dan melampaui lintas batas negara. Karena itu, Mahendra menilai penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Berbagai modus scam dilakukan pelaku, seperti penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi salah satu pola yang sering dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Beragam tantangan dihadapi dalam penanganan scam, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks, serta optimalisasi pengembalian dana.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Adapun total dana yang berhasil diblokir oleh IASC mencapai Rp 436,88 miliar.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar pula peluang pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tuturnya.

Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Center, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |