Memperbanyak Dokter Gigi Spesialis, Saatnya Pemerintah Membuka Ruang Lebih Luas bagi FKG Swasta

13 hours ago 13

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas terus meningkat. Namun, di tengah kebutuhan tersebut, Indonesia masih menghadapi persoalan serius, keterbatasan jumlah dokter gigi spesialis dan belum meratanya distribusinya.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah dokter gigi spesialis di Indonesia pada 2026 sekitar 5.481 orang, atau hanya sekitar 0,02 per 1.000 penduduk.

Angka ini menggambarkan bahwa kebutuhan terhadap tenaga dokter gigi spesialis masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera mendapat perhatian bersama.

“Angka ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa lagi melihat pendidikan spesialis sebagai persoalan internal perguruan tinggi. Ini menyangkut kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Moestar Putrajaya, Ketua Alumni Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dalam siaran persnya, Selasa (22/9/2026).

Persoalannya bukan semata-mata berapa jumlah dokter gigi yang kita miliki, tetapi juga berapa banyak dokter gigi yang memiliki kompetensi spesialistik untuk menangani kasus-kasus yang membutuhkan keahlian lebih tinggi.

Moestar memandang sudah saatnya pemerintah memberikan ruang lebih luas kepada fakultas kedokteran gigi perguruan tinggi swasta yang telah lama berdiri.

Perguruan tinggi itu juga harus memiliki rekam jejak akademik yang baik, sumber daya manusia yang memadai, serta fasilitas pendidikan dan rumah sakit pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk membuka program pendidikan dokter gigi spesialis.

“Potensi yang sudah tersedia di perguruan tinggi swasta jangan dibiarkan menganggur ketika kebutuhan masyarakat justru terus meningkat,” ujar Moestar.

Moestar tidak bermaksud meminta standar diturunkan. Justru sebaliknya, standar mutu harus tetap menjadi syarat utama.

Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana proses perizinan dan pembukaan program studi spesialis dapat dibuat lebih responsif terhadap kebutuhan bangsa.

Fakultas kedokteran gigi swasta yang telah memiliki pengalaman panjang tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai calon penyelenggara baru.

Banyak di antaranya telah memiliki dosen, profesor, dokter gigi spesialis, jejaring rumah sakit, fasilitas klinik, serta pengalaman panjang dalam mendidik dokter gigi.

“Kita harus membedakan antara melonggarkan persyaratan dan mempercepat proses bagi institusi yang memang sudah memenuhi persyaratan,” tegas Moestar.

Potensi tersebut perlu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program pendidikan dokter gigi spesialis memenuhi standar akademik, klinis, etik, dan keselamatan pasien.

Namun, proses pengembangannya juga perlu melihat kebutuhan nasional secara lebih luas.

“Jangan sampai regulasi yang dibuat untuk menjaga mutu justru menjadi hambatan bagi institusi yang secara nyata sudah memiliki kesiapan,” kata Moestar.

Kita jangan sampai berada dalam situasi ketika kebutuhan dokter gigi spesialis terus bertambah, sementara kapasitas untuk mendidik mereka tumbuh terlalu lambat.

Kementerian Kesehatan sendiri telah menempatkan percepatan pendidikan dokter spesialis sebagai bagian penting dari upaya mengatasi kekurangan dan ketimpangan distribusi tenaga spesialis.

Kemenkes mencatat Indonesia masih menghadapi keterbatasan kemampuan menghasilkan dokter spesialis dibandingkan kebutuhan nasional.

“Percepatan harus dibangun dengan memperluas kapasitas pendidikan, bukan hanya mengandalkan institusi yang selama ini sudah ada,” ujar Moestar.

Semangat percepatan tersebut menurut Moestar juga relevan diterapkan dalam pendidikan dokter gigi spesialis.

Moestar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan jalur yang lebih cepat, transparan, dan berbasis kebutuhan bagi fakultas kedokteran gigi perguruan tinggi swasta yang telah memenuhi persyaratan untuk membuka program spesialis.

“Kebutuhan setiap daerah seharusnya menjadi salah satu dasar dalam menentukan di mana kapasitas pendidikan spesialis perlu dikembangkan,” kata Moestar.

Misalnya, pemerintah dapat memberikan prioritas kepada institusi yang memiliki akreditasi baik, tenaga pendidik yang memenuhi standar, rumah sakit pendidikan atau jejaring klinik yang memadai, fasilitas pendidikan yang lengkap, serta memiliki komitmen menghasilkan dokter gigi spesialis untuk daerah yang masih kekurangan.

Dengan pendekatan seperti itu, kemudahan tidak berarti mengurangi kualitas. Kemudahan berarti mempercepat proses bagi institusi yang memang sudah siap dan memenuhi standar.

“Kalau seluruh indikator kesiapan sudah terpenuhi, seharusnya prosesnya tidak perlu berlarut-larut,” ujar Moestar.

Ini penting karena masalah kesehatan gigi dan mulut bukan persoalan kecil. Kementerian Kesehatan sebelumnya juga mencatat masih terdapat banyak fasilitas pelayanan primer yang belum memiliki dokter gigi. Artinya, persoalan sumber daya manusia kesehatan gigi masih membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi jumlah maupun pemerataan.

Moestar percaya perguruan tinggi swasta dapat menjadi bagian penting dari solusi tersebut.

“Perguruan tinggi memiliki kapasitas yang bisa langsung dikonversikan menjadi tambahan tenaga kesehatan untuk masyarakat,” kata Moestar.

Pemerintah tidak harus bekerja sendiri. Negara memiliki kebijakan dan regulasi, sementara perguruan tinggi memiliki sumber daya, pengalaman, dan kemampuan akademik. Jika keduanya dipertemukan dalam satu kebijakan yang tepat, maka yang memperoleh manfaat pada akhirnya adalah masyarakat.

Kita perlu mengubah cara pandang. Perguruan tinggi swasta bukan hanya pelengkap ketika kapasitas perguruan tinggi negeri belum mencukupi. Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia kesehatan, perguruan tinggi swasta merupakan salah satu kekuatan pendidikan nasional yang dapat membantu negara memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sudah waktunya perguruan tinggi swasta dilihat sebagai mitra strategis negara dalam membangun sumber daya manusia kesehatan,” ujar Moestar.

Moestar berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan fakultas kedokteran gigi perguruan tinggi swasta, organisasi profesi, rumah sakit pendidikan, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun kebijakan yang mampu mempercepat lahirnya dokter gigi spesialis tanpa mengurangi standar pendidikan.

Siapapun menurut Moestar tidak boleh memilih antara kuantitas dan kualitas. Tantangannya adalah bagaimana memperbanyak dokter gigi spesialis sekaligus menjaga kualitasnya.

“Kualitas tetap menjadi fondasi. Tetapi kualitas tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kapasitas ketika institusi yang tersedia sebenarnya mampu memenuhi standar,” tegas Moestar.

Jika kebutuhan masyarakat sudah sedemikian besar, maka setiap institusi yang memiliki kemampuan dan memenuhi standar seharusnya diberi kesempatan untuk ikut mengambil bagian.

Sebab pada akhirnya, membuka lebih banyak pintu pendidikan spesialis bukan sekadar membuka program studi baru. Kita sedang membuka jalan agar lebih banyak masyarakat Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang lebih baik, lebih dekat, dan lebih merata.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |