
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (kedua kiri) menempel stiker penutupan sementara pada dinding salah satu hotel yang disegel karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025). Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (kanan) bersama tim gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri merazia kamar hotel yang ditutup sementara karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025). Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (kanan) memasang garis pembatas saat penutupan sementara salah satu hotel yang disegel karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025). Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal bersama tim gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri merazia kamar hotel yang ditutup sementara karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025).
Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat.
sumber : Antara Foto