KLH Ingatkan Pemegang Konsesi, Lalai Cegah Karhutla Bisa Berujung Sanksi

8 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan seluruh pemegang konsesi agar memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau yang diperkirakan dipengaruhi fenomena El Nino 2026. Pemerintah menegaskan perusahaan yang lalai mencegah kebakaran di wilayah konsesinya dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah telah menggelar Rapat Kerja Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut sebagai bagian dari aksi nasional menghadapi meningkatnya risiko karhutla selama musim kemarau.

Menurut Jumhur, rapat tersebut melibatkan hampir 400 perusahaan pemegang konsesi yang mengelola jutaan hektare kawasan perkebunan dan industri. Pemerintah meminta seluruh perusahaan memastikan tidak terjadi kebakaran di wilayah usahanya melalui langkah-langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini.

“Kebakaran tidak boleh terjadi di dalam wilayah konsesi dan seluruh titik yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran harus dicegah sejak awal,” kata Jumhur dalam siaran pers, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, sehari sebelumnya pemerintah juga mengikuti pertemuan tingkat menteri ASEAN di Bali yang membahas upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta potensi kebakaran di kawasan pesisir. Menurut dia, langkah Indonesia menjadi bagian dari upaya regional menghadapi ancaman kabut asap lintas batas dan kekeringan berkepanjangan.

Salah satu strategi utama yang diminta pemerintah ialah melakukan pembasahan kembali lahan gambut dengan menjaga tinggi muka air tanah. Upaya tersebut dilakukan melalui pengendalian kanal agar air tidak cepat mengalir keluar sehingga kelembapan lahan tetap terjaga selama musim kemarau.

Jumhur mengatakan, drainase yang tidak terkendali menyebabkan muka air tanah turun dan membuat gambut menjadi kering sehingga lebih mudah terbakar. Karena itu, pembangunan sekat kanal dan pengelolaan tata air harus menjadi prioritas perusahaan.

Selain menjaga wilayah konsesi, perusahaan juga diminta bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembasahan lahan di kawasan sekitar konsesi hingga radius lima kilometer. Pendekatan tersebut dinilai penting karena sistem hidrologi dan penyebaran api tidak mengenal batas administrasi.

Menurut Jumhur, selama periode El Nino diperkirakan diperlukan lebih dari 20 ribu kegiatan pengelolaan kanal dan pembasahan kembali untuk menjaga kelembapan ekosistem gambut.

Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran dapat dikenai sanksi berat. Selain sanksi administratif, perusahaan juga berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputy Director of Corporate Affairs Asia Pulp & Paper (APP) Iwan Setiawan mengatakan dunia usaha mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pencegahan karhutla melalui pengelolaan tata air dan restorasi fungsi hidrologi gambut.

“Forum seperti ini sangat penting bagi kami sebagai pelaku usaha yang mengelola areal gambut untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Kami berkomitmen mendukung pencegahan karhutla melalui water sharing dan restorasi fungsi hidrologis ekosistem gambut di kawasan penyangga bersama para pemangku kepentingan,” kata Iwan.

Komitmen serupa disampaikan Department Head Water Management PT TH Indo Plantation (THIP) Eko Hariyono. Menurut dia, perusahaan akan terus memperkuat upaya pencegahan karhutla serta menjaga ekosistem gambut di sekitar wilayah operasional.

KLH juga terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha melalui pemantauan kondisi hidrologi gambut, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Hingga kini, sebanyak 413 perusahaan telah melakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut, 379 perusahaan berada dalam pengawasan PROPER, dan 319 perusahaan telah memiliki dokumen pemulihan fungsi ekosistem gambut.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |