Home > News Monday, 28 Jul 2025, 15:32 WIB
Bantuan dengan jumlah sebesar Rp 300 ribu untuk setiap penerima itu diberikan pada Jumat (25/7/2025).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencairkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Juli 2025 untuk 149.687 orang penerima. Bansos terebut meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kepala Dinas Sosial Pemprov Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan, bantuan dengan jumlah sebesar Rp 300 ribu untuk setiap penerima itu diberikan pada Jumat (25/7/2025). Dia merinci, jumlah penerima pada Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Iqbal memastikan bantuan tepat sasaran karena sudah melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. "Selain itu, kami secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos (pendata dan pendamping sosial) dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Iqbal mengatakan, penyaluran bantuan sosial PKD mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas.
Merujuk Kepgub tersebut, bansos PKD disalurkan kepada penerima saat ini, penerima 2024 yang ditangguhkan dan penerima baru. Iqbal mencatat, adapun jumlah penerima baru sebanyak 56.351 orang, mencakup penerima KLJ sebanyak 38.414 orang, KPDJ 4.489 orang, dan KAJ 13.448 anak.
Namun, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai. Lalu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemprov Jakarta mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.