ETF Emas Syariah: Babak Baru Finansialisasi Emas Indonesia

3 hours ago 4

Oleh: Dr Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Ekonomi; Penulis buku best seller Lembaga Keuangan Syariah; Pengenalan Dasar Komprehensif Terkini.

REPUBLIKA.CO.ID -- Emas selama berabad-abad hadir dalam kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia dalam bentuk paling sederhana: dibeli, disimpan, lalu diwariskan. Ia identik dengan perhiasan, logam mulia, brankas, atau tabungan. Kini hubungan itu memasuki fase baru. Kehadiran ETF (exchange traded fund atau reksadana berbasis emas-RED) emas syariah membuka jalan bagi transformasi emas dari aset yang terutama disimpan menjadi aset yang dapat diperdagangkan secara efisien melalui pasar modal.

Momentum ini layak dicatat. Lima ETF emas telah memperoleh pernyataan efektif OJK pada 4 Agustus 2026 dan direncanakan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 10 Agustus 2026: Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO), Mandiri ETF Emas Syariah (XMES), Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD), BRI MI Gold ETF Syariah (XDES), dan Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA).

Peristiwa tersebut lebih besar daripada sekadar lahirnya lima produk investasi. Indonesia sedang memasuki babak baru financialisation of gold: emas fisik memperoleh representasi finansial yang lebih likuid, transparan, terstandar, dan terhubung dengan infrastruktur pasar modal.

Dari Gold Saving ke Gold Investing

Finansialisasi kerap dipersepsikan sebagai proses menjauhkan keuangan dari sektor riil. Dalam ETF emas justru dapat terjadi sebaliknya: Aset riil dibuat semakin mudah diakses melalui instrumen finansial.

Investor tidak lagi harus membeli emas batangan lalu memikirkan penyimpanan, keamanan, autentikasi, dan penjualan kembali. Melalui ETF, eksposur terhadap emas dapat diperoleh melalui unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa. Secara konseptual, ETF bukan gabungan reksa dana dan saham, melainkan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.

Transformasi ini mempertemukan dua dunia yang selama ini relatif terpisah: Pasar emas dan pasar modal.

Secara global, model tersebut telah berkembang luas. World Gold Council mencatat aset kelolaan ETF emas global mencapai sekitar 526 miliar dolar AS dengan kepemilikan sekitar 4.047 ton pada akhir Juni 2026. Besarnya pasar tersebut menunjukkan bagaimana ETF telah mengubah emas dari sekadar store of value menjadi bagian dari strategi alokasi aset dan diversifikasi portofolio modern.

Bagi Indonesia, implikasinya lebih menarik karena masyarakat mempunyai kedekatan kultural yang kuat dengan emas. Selama ini logikanya terutama gold saving: Membeli ketika memiliki dana dan menjual ketika membutuhkan likuiditas. ETF dapat memperluas perilaku tersebut menuju gold investing. Emas mulai diposisikan bersama saham, sukuk, obligasi, dan instrumen lainnya dalam pengelolaan portofolio.

Di sinilah ETF berpotensi mendorong financial deepening. Pasar keuangan yang dalam bukan hanya memiliki kapitalisasi besar, tetapi juga menyediakan beragam instrumen untuk memenuhi kebutuhan risiko, likuiditas, horizon investasi, dan preferensi masyarakat.

Dari Fatwa Menuju Pasar

Yang membuat perkembangan Indonesia lebih menarik adalah fondasi syariahnya tidak dibangun setelah produk hadir. Infrastruktur normatif justru disiapkan terlebih dahulu.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa No. 154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah. Dua tahun kemudian lahir Fatwa No. 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Perkembangan tersebut berlanjut dengan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Urutannya penting: ETF syariah, ETF syariah emas, kemudian kegiatan usaha bulion syariah. Evolusi tersebut memperlihatkan pergeseran dari instrumen menuju ekosistem.

Emas bukan komoditas biasa dalam fikih muamalah. Sebagai barang ribawi, transaksinya bersentuhan dengan ketentuan al-sharf, kepemilikan (milkiyyah), penguasaan (qabd), kejelasan aset, serta larangan riba, gharar, dan maysir. Karena itu, ETF emas syariah tidak cukup hanya menambahkan label syariah pada struktur konvensional. Hubungan antara unit investasi, kepemilikan, transaksi, dan emas yang mendasarinya harus memenuhi disiplin syariah.

Di sinilah fatwa mempunyai fungsi lebih luas daripada sekadar memberikan legitimasi keagamaan. Ia membangun arsitektur hukum ekonomi bagi finansialisasi emas yang tetap terhubung dengan aset riil.

Belajar dari Standar Global

Indonesia tentu tidak memulai dari ruang kosong. Securities Commission Malaysia telah menerbitkan Shariah Parameters on Islamic ETF Based on Gold and Silver pada 2014. AAOIFI bersama World Gold Council kemudian meluncurkan Shari’ah Standard on Gold pada 2016 yang menjadi salah satu rujukan pengembangan produk investasi emas syariah global.

Malaysia melangkah lebih jauh dengan TradePlus Shariah Gold Tracker yang tercatat di Bursa Malaysia sejak 2017. Sedikitnya 95 persen nilai aset bersih produk tersebut dialokasikan pada emas fisik dari refinery terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA). Pengalaman tersebut menunjukkan tiga fondasi penting ETF emas syariah: Kepastian syariah, integritas emas fisik sebagai underlying, dan infrastruktur pasar yang kredibel.

Indonesia kini berpeluang melangkah lebih jauh. Dengan basis investor Muslim yang besar serta ekosistem yang telah mencakup Daftar Efek Syariah, sukuk, reksa dana dan indeks syariah, serta Sharia Online Trading System, ETF emas dapat menjadi jembatan antara preferensi masyarakat terhadap emas dan infrastruktur pasar modal modern.

Indonesia memang bukan pelopor ETF emas syariah. Namun, berkembangnya kegiatan bulion membuka peluang untuk menjadi ecosystem integrator yang menghubungkan ETF emas, pasar bulion, dan pasar modal syariah dalam satu arsitektur keuangan emas nasional.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |