Delapan Negara Muslim Anggota BoP Kompak Kecam Aturan Baru Israel di Tepi Barat

8 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Negara-negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama mengutuk keputusan Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatannya atas Tepi Barat yang diduduki dan menciptakan realitas baru di wilayah Palestina. Tindakan itu dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh para menteri luar negeri delapan negara mayoritas Muslim, mereka memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan ekspansionis ilegal pemerintah Israel di Tepi Barat. Mereka juga menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina.

Aljazirah melansir, pernyataan itu dikeluarkan usai pembicaraan para menteri luar negeri delapan negara: Qatar, Arab Saudi, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, dan Turki. Patut dicatat bahwa seluruh negara tersebut adalah penandatangan Dewan Perdamaian alias Board of Peace (BoP).

Pernyataan bersama seperti yang dikeluarkan hari ini sebelumnya jarang terjadi. Ini pertama kalinya keluar pernyataan kecaman bersama terhadap Israel oleh negara-negara mayoritas Muslim yang ikut dalam BoP.

Sikap ini muncul setelah keputusan Kabinet Keamanan Israel baru-baru ini mengenai Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kecaman luas dari Palestina. dalam putusan baru itu, Israel mempermudah penguasaan lahan oleh warga Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem, menegaskan penguasaan di area A dan B di Tepi Barat, serta mencaplok sepenuhnya wilayah Hebron.

Keputusan-keputusan ini digambarkan sebagai keputusan yang paling berbahaya sejak pendudukan Tepi Barat pada 1967. Keputusan-keputusan tersebut mencerminkan perubahan radikal dalam realitas hukum dan politik, membuka jalan bagi aneksasi de facto dalam skala besar.

Kronologi Pencaplokan Palestina

Para menteri negara Muslim  memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan ekspansionis Israel dan tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di wilayah tersebut.

Para menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, dan melemahkan solusi dua negara. Aturan baru Israel itu juga merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat sesuai garis tanggal 4 Juni 1967 dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya.

Pernyataan delapan negara tersebut menegaskan bahwa tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut adalah batal demi hukum, dan jelas merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.

Para menteri meminta komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral serta memaksa Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan menghasut yang dikeluarkan oleh para pejabatnya.

Mereka menekankan bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara berdasarkan solusi dua negara dan sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |