REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mendapat banyak laporan tentang para mitra yang sering melaukukan mark up bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi agar jangan berkompromi dengan Mitra SPPG dalam praktik curang yang mencemari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu, di Solo, Selasa (24/2/2026).
Nanik menyampaikan seruannya dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se Wilayah Solo Raya. Rapat Koordinasi dihadiri 933 orang pengelola dapur MBG yang terdiri dari para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi, se-Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar.
Saat tanya jawab, banyak Kepala SPPG melaporkan tentang mitra yang sering me-mark up harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk. Mendengar laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk mendata semuanya.
“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini,” ujarnya.
Menurut Nanik, keteguhan untuk tidak mau berkompromi ini sangat penting. Sebab, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, Kepala SPPG yang harus bertanggung jawab.
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata Nanik
Nanik tidak hanya mengingatkan para pengelola dapur MBG saja. Nanik juga mengancam para mitra nakal yang telah me-mark up harga bahan pangan di atas HET, dan kemudian memaksa Kepala SPPG untuk menerima bahan baku pangan dari satu dua supplier yang mereka tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra Anda, kalau ada mitra yang ketahuan me-mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujar Nanik.
Nanik mengatakan pemasok bahan baku pangan untuk dapur SPPG, tidak boleh didominasi oleh satu dua supplier yang diarahkan Mitra. SPPG harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan mitra yang hanya sekadar untuk mengakali aturan.
Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal dengan tidak semena-mena. SPPG bahkan diwajibkan untuk membina dan membantu mereka untuk membuat Usaha Dagang agar menjadi supplier bahan baku pangan.
Dengan banyaknya supplier bahan pangan yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG. Dengan begitu, roda ekonomi di desa bergerak.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025. “Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.

10 hours ago
9




































