THR tak Boleh Dicicil, KSPI: Perusahaan Pelanggar Harus Ditindak Tegas

12 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, meminta perusahaan-perusahaan di Jateng agar tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pegawainya. Menurut Aulia, kasus pencicilan THR kerap berulang setiap tahunnya dan seharusnya dapat ditindak tegas sesuai aturan.

Dia menerangkan, pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. "Dalam aturan itu, tak ada satu pun pasal yang menyebutkan boleh mencicil. THR harus dibayar secara penuh," kata Aulia saat diwawancarai, Jumat (6/3/2026).

Aulia menambahkan, pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran. Ia mengungkapkan, per 2 Maret 2026 lalu, KSPI Jateng sudah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR. Posko tersebut dibuka di sejumlah daerah basis pekerja seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.

“Nanti yang bukan basis-basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kita akan hubungkan untuk pendampingannya dari kabupaten terdekat yang menjadi basis,” ujar Aulia.

Dia pun berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng dapat melakukan penindakan tegas jika menerima laporan soal perusahaan yang tidak memenuhi prosedur pembayaran THR kepada pekerja.

"Selalu jadi persoalan klasik, mencicil, mengaku tak sanggup bayar, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Harusnya tegas. Ini yang melanggar hukum, bukan cuma sanksi administrasi, tapi pidana. Tegakkan aturan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pihaknya telah membuka posko konsultasi dan pengaduan THR. Posko tersebut beroperasi pada 2-31 Maret 2026. "Untuk konsultasinya tanggal 2-13 Maret. Sementara pengaduannya tanggal 14-31 Maret. Untuk konsultasi dilakukan kurang dari H-7 atau maksimal H-8," ujar Aziz ketika memberikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang, Senin (2/3/2026).

Dia mengatakan, selain di Kantor Disnakertrans Jateng, posko konsultasi dan pengaduan soal THR juga dibuka di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Jateng, yakni di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Posko tersebut beroperasi Senin-Jumat pukul 07.30-14.30 WIB.

Aziz mengungkapkan, Disnakertrans Jateng juga menerima aduan melalui surat dan situs website resminya. Selain itu, mereka turut menyediakan layanan telepon bagi pekerja yang hendak mengadukan isu terkait THR di nomor 0819 1952 4945.

"Jadi untuk pengaduan Sabtu-Ahad itu online. Ada petugas yang memang bertanggung jawab untuk itu," kata Aziz.

Menurut Aziz, pekerja juga dipersilakan jika hendak melapor dan mengadu langsung ke kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pelaporan itu nantinya akan tetap dikoordinasikan ke Disnakertrans Jateng.

Aziz mengungkapkan, tahun lalu Disnakertrans Jateng menerima lebih dari 100 aduan terkait pembayaran THR pekerja. Bentuk kasusnya antara lain THR tidak dibayarkan dan pembayaran THR dengan cara dicicil.

Menurut Aziz, sebagian besar laporan yang masuk akhirnya dapat diselesaikan. "Tapi ada beberapa yang belum selesai, misalnya seperti Sritex. Sritex itu belum selesai kewajibannya karena pemberian THR menunggu penjualan atau lelang dari budel pailit," ujarnya.

Menurut Aziz, terdapat sekitar lima perusahaan di Jateng yang menghadapi persoalan pembayaran THR seperti Sritex pada tahun lalu.

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |