Pemilik Pabrik Narkoba di Kota Serang Divonis Mati

3 hours ago 5

Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan (kedua kanan) didampingi petugas berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025).

Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |