Home > Umum Friday, 11 Jul 2025, 20:12 WIB
PTPN, Pemprov Jabar dan Pemkab Subang akan melakukan program penertiban dan penataan secara persuasif

SUBANG--Ratusan pemilik kios dan pedagang hadir berdialog dengan sejumlah pihak terkait dalam rangka sosialisasi menindaklanjuti program Pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengenai penertiban bangunan liar dan penataan kawasan di sepanjang Jalan Bunihayu sampai dengan Tangkuban Parahu, di Aula Kantor Desa Ciater, Kabupaten Subang, Kamis (10/5/2025).
Dalam acara itu hadir Kabag Hukum PTPN 1 Ferdian Adi Nugroho. Dihadapan para pedagang dan pemilik kios, Ferdian memaparkan langkah-langkah kebijakan yang akan dilakukan terhadap program tersebut. PTPN dan Pemprov Jabar, serta Pemkab Subang bekolaborasi melakukan program penertiban dan penataan secara persuasif.
“Kios-kios itu berada wilayah PTPN dan mereka tinggal tanpa izin, dan dari pihak pemprov akan menertibkan ruang pinggir jalan sesuai aturan, dan kami bersinergi melakukan upaya persuasif. Kita tidak main hajar-hajar saja, kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan beberapa kali, dan kemudian kami melakukan sosialisasi hari ini,” ujar Ferdian.
Dalam sosialisasi tersebut sejumlah pedagang menyampaikan keberatan terhadap sejumlah poin, namun menurut Ferdian itu biasa. Pada perinsipnya kami akan tetap sesuai program, dan dinamika yang terjadi akan dilaporkan ke pimpinan, seperti apa respon terhadap sosialisasi ini.
“Tentunya kami akan pertimbangkan juga apa yang terjadi saat ini, tidak seta merta kemudian apa yang menjadi masukan mereka kita abaikan, kami akan mencoba mengakomodir yang bisa diakomodir. Tapi ketika berbenturan dengan aturan, tentunya kami tidak bisa melakukan akomodasi terhadap hal itu,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah poin, di antaranya pedagang akan direlokasi ke tempat yang layak, dan ada uang kerohiman atau uang duduk selama proses berlangsung. Meski demikian sejumlah pedagang tetap memilih untuk menolak.
Seorang perwakilan pedagang, Adel menginginkan agar pedagang bermitra dengan pemilik lahan dan memilih sewa tempat saja daripada harus dibongkar.
“Lebih baik yang ada berjalan saja, kalau sekiranya harus bayar, ya tinggal bayar saja dan kalau pun harus direlokasi sediakan dulu relokasinya. Kami pun siap kalau harus ditata, kita pake modal sendiri,” tegas Adel.
Meski dialog kedua belah pihak masih alot, Pemprov Jabar memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik kios dan pedagang untuk membongkar dan membereskan kiosnya, tentunya dengan tetap mengedepankan upaya persuasif.***