MAKI Serahkan SK Menag Yaqut yang Jadi Dasar Kuota Tambahan Haji Khusus, KPK: Bisa Jadi Petunjuk

5 hours ago 2

Selasa 12 Aug 2025 10:05 WIB

Dokumen yang diberikan MAKI itu disebut dapat bermanfaat bagi penyidikan KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Foto: Republika/Prayogi

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memantau salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK akan menelaah informasi tambahan itu. 

"Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

KPK memandang SK itu dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. Sehingga dokumen yang diberikan MAKI itu disebut dapat bermanfaat bagi penyidikan KPK. 

"Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut," ujar Budi.

MAKI mengklaim mempunyai salinan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus. 

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Tujuannya guna memudahkan pengusutan perkara kuota haji. 

"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan," ujar Boyamin. 

Boyamin menjelaskan surat Menteri Agama tersebut mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000 ( 10.000 untuk haji khusus = haji plus). Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah). 

MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu. 

"Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam ( Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang nomor 8 tahun 2019 )," ujar Boyamin. 

KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Gus Yaqut. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota disana hingga berujung kasus hukum. 

KPK sudah meminta keterangan Eks Menag Gus Yaqut pada 7 Agustus. Pasca pemeriksaan itu KPK menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya. 

Berita Lainnya

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |