Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan Polisi

2 days ago 14

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Siluet terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan  di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025).

Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |