Dakwaan Kasus Andri Yunus, Ngopi-Ngopi Berujung Penyiraman Air Keras

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Keempatnya terlilit perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Terdakwa 1 yaitu Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko; terdakwa 2 Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya; dan terdakwa 4 Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka. Terungkap keempat terdakwa menyimpan dendam setelah pendobrakan ruangan Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) oleh Andrie Yunus. Ketika itu Andrie mengritik pembahasan RUU TNI oleh anggota DPR yang diadakan tertutup di sana.

Penyerangan terhadap Andrie berawal pada 9 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 bertemu di Masjid Al-Iklas Bais TNI. Saat itu, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas. Tapi di tengah obrolan Terdakwa-1 menyampaikan video viral saat Andrie Yunus memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Setelah selesai, Terdakwa- 1 dan Terdakwa-2 kembali ke Mess Bais TNI.

"Dan saat itu Terdakwa-2 berkata, ‘nanti kita bicarakan lagi’," kata Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi dalam sidang itu. 

Kemudian pada 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah buka puasa, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berada di Mess untuk minum kopi sambil ngobrol. Pada saat itulah Terdakwa-2 menghubungi Terdakwa-4 dan mengajak untuk ngopi bersama di Mess. Akan tetapi karena Terdakwa-4 sudah pulang maka Terdakwa-4 menjawab "besok saja". Selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 melanjutkan mengobrol sampai larut malam. 

Sehari berselang, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 datang ke kamar Terdakwa-1 di Mess Denma Bais TNI. Sesampainya di kamar Terdakwa-1, lalu Terdakwa-2, Terdakwa-3, dan Terdakwa 4 mulai minum kopi bersama sambil berbincang-bincang. Di sela-sela perbincangan, Terdakwa-1 mengatakan kekesalannya kepada Andrie Yunus hingga ingin memukulnya sebagai pelajaran dan sebagai efek jera.

"Akan tetapi Terdakwa-2 berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat', Terdakwa-1 berkata 'saya saja yang menyiram', mendengar ide Terdakwa-2 tersebut, Terdakwa-3 setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," ujar Iswadi. 

Berikutnya, Terdakwa-1 mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus. Hasilnya, Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yaitu acara Kamisan di Monas. 

"Mendengar informasi tersebut, Terdakwa-3 berkata 'ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Sdr Andrie Yunus'. Selanjutnya Terdakwa-3 membagi tugas Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencari Andrie Yunus ke kantor Kontras sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mencari ke YLBHI," ujar Iswadi. 

Di hari eksekusi pada 12 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, para Terdakwa berangkat bersama-sama dari lantai 4 dengan posisi Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan scotlet warna putih Nopol F 3151 BY milik Terdakwa-3. Sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu Nopol B 3334 CLK milik Terdakwa-4. Sesampainya di lantai 1, Terdakwa-2 berhenti di parkiran mobil Ambulance Dekes Bais TNI. Saat itu Terdakwa-1 menunggu di sepeda motor sedangkan Terdakwa-2 berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. 

"Sesampainya di bengkel Terdakwa-2 mengambil accu bekas yang berada di pojokan toilet atau kamar mandi dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," ucap Iswadi. 

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |