Home > Loko Sunday, 27 Jul 2025, 21:57 WIB
Perbuatan melawan hukum termasuk melepas dan membawa bantal kepala.

JAKARTA -- PT KCIC menegaskan tindakan mengambil atau membawa fasilitas Kereta Cepat Whoosh adalah tindakan melawan hukum dan pelakunya dapat dipenjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Perbuatan melawan hukum termasuk melepas dan membawa bantal kepala, merupakan bentuk pencurian yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan fasilitas seperti bantal kepala pada kursi kereta bukanlah barang yang boleh dibawa pulang oleh penumpang.
“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” kata Eva.
Sebelumnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu, seorang penumpang tertangkap melalui CCTV saat melepas dan membawa bantal dari Whoosh G1063 keberangkatan dari Stasiun Halim.
Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui, dan yang bersangkutan kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KCIC mengingatkan bahwa sejumlah tindakan di lingkungan Whoosh dapat dikenai sanksi pidana, seperti pencurian barang milik penumpang lain, tindakan kekerasan terhadap petugas, pengrusakan fasilitas, serta pencurian fasilitas layanan seperti bantal, perlengkapan petugas, atau fasilitas Whoosh lainnya.
Eva menegaskan, seluruh tindakan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan KCIC mengajak seluruh penumpang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh.” tutur Eva.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KCIC melalui 150909, WhatsApp chat ke 0815-1032-0909, email ke [email protected], serta melalui DM dan reply Instagram @keretacepat_id.