REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen selama empat hari di sembilan ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group. Direktur Utama Jasa Marga Rivan A Purwantono mengatakan program diskon tarif berlaku bagi para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus.
"Pemberian diskon tarif tol pada periode Lebaran 2026 diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi lalu lintas dapat lebih terjaga dan merata,” ujar Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026) lalu.
Rivan juga mengingatkan, untuk dapat menikmati potongan tarif 30 persen selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) diwajibkan melakukan transaksi menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama untuk proses tap in dan tap out dengan saldo yang mencukupi.
"Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol. Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” ujarnya.
Program potongan tarif ini berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group serta terintegrasi dengan sejumlah ruas tol lain dalam satu sistem transaksi perjalanan, sehingga manfaat diskon dapat dirasakan oleh pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh lintas ruas tol.
Potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Potongan tarif arus mudik dari GT Cikampek Utama–GT Kalikangkung kendaraan Golongan I: semula Rp 446.500 menjadi Rp 312.550, potongan tarif sebesar Rp 133.950.
Arus Balik
- Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung–GT Cikampek Utama kendaraan Golongan I: semula Rp 467.500 menjadi Rp 327.250, potongan tarif sebesar Rp 140.250.
Kemudian potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran serta arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan–Sinaksak/Simpang Panei kendaraan Golongan I: semula Rp 221.000 menjadi Rp 187.600, potongan tarif sebesar Rp 33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan–Kisaran kendaraan Golongan I: semula Rp 263.500 menjadi Rp 224.200, potongan tarif sebesar Rp 39.300.
Arus Balik
- Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei–Pangkalan Brandan kendaraan Golongan I: semula Rp 221.000 menjadi Rp 187.600, potongan tarif sebesar Rp 33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Kisaran–Pangkalan Brandan kendaraan Golongan I: semula Rp 263.500 menjadi Rp 224.200, potongan tarif sebesar Rp 39.300.
Potongan tarif 30 persen juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama serta arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama–GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I: semula Rp 134.000 menjadi Rp 93.800, potongan tarif sebesar Rp 40.200.
Arus Balik
- Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama–GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I: semula Rp 161.000 menjadi Rp 120.800, potongan tarif sebesar Rp 40.200.
- Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama–GT Sadang kendaraan Golongan I: semula Rp 126.000 menjadi Rp 111.750, potongan tarif sebesar Rp 14.250.
sumber : Antara

20 hours ago
11









































