Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari Ungkap Tindak Pidana di Bidang Cukai Terbaru di Banyuwangi

2 hours ago 5

Kolaborasi Bea Cukai, Kejari, dan Satpol PP Banyuwangi ungkap penanganan tindak pidana terkait 159.764 batang rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai

Seluruh masyarakat diimbau berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Lewat gelaran konferensi pers, pada Kamis (7/8/2025), Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi ungkap penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai.

Dari penindakan yang berhasil dilakukan, diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 242.884.740 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 122.565.064.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan perkara penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Perkara penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi terhadap laki-laki berinisial M (42) yang tertangkap tangan menjual, menyediakan untuk dijual, serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan operasi pasar pada 12 Juni 2025 dan memeriksa toko tersebut," ujar Helmi.

Hasilnya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam toko milik M yang kemudian dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M diketahui memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial D di Jember dan M di Madura, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, penyidik Bea Cukai Banyuwangi menyidik M karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Helmi menyebutkan, keberhasilan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi, serta dukungan masyarakat Banyuwangi.

Ia menegaskan peredaran rokok ilegal dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya, dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya.

Bea Cukai Banyuwangi mengimbau seluruh masyarakat berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan ke Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredarannya.

‘’Kami senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Helmi seperti dikutip Senin (11/8/2025).

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |