REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan memanfaatkan layanan bjb T-PBB melalui jaringan kantor bank bjb, wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran dengan mudah dan terencana. Inovasi ini merupakan konsistensi bank bjb memberikan layanan perbankan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Bjb T-PBB merupakan solusi paling tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan model pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang praktis dan mudah.
Sistem bjb T-PBB mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Bumi dan Bangunan secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari problem klasik pembayaran Pajak Pokok Bumi dan Bangunan, yakni keterlambatan dalam membayar pajak.
Keunggulan paling menarik yang ditawarkan bjb T-PBB adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala di mana sejumlah saldo rekening diblokir otomatis sesuai nominal yang disepakati untuk kebutuhan pembayaran PBB secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Untuk mekanisme blokir sekaligus, yakni pemblokiran saldo sesuai total tagihan PBB sejak awal hingga batas waktu tertentu.
Program bjb T-PBB diperuntukkan bagi nasabah perorangan, baik baru maupun existing. Layanan ini dapat digunakan untuk membayar NOP PBB milik sendiri maupun pihak lain sesuai permohonan sehingga lebih praktis dan membantu anggota keluarga.
Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah, Nasabah cukup melakukan registrasi melalui Jaringan Kantor Bank bjb terdekat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.Mengisi dan menandatangani formulir registrasi Layanan bjb T-PBB di Customer Service.
2.Menyerahkan Kartu identitas diri yang masih berlaku.
3.Menyerahkan SPPT atau NOP.
Produk tabungan yang dapat digunakan dalam program bjb T-PBB cukup beragam, mulai dari bjb Tandamata, bjb Tandamata Gold, bjb Tandamata Bisnis, bjb Tandamata My First, bjb TabunganKu dan bjb Simpeda serta bjb Giro Perorangan.
Dengan banyaknya pilihan, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi finansial .
Hingga saat ini, sudah terdapat 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan bank bjb untuk layanan bjb T-PBB. Mulai dari Kota Bandung, Cimahi, Sukabumi, Purwakarta, Bekasi, Depok, Bogor, hingga daerah di luar Jawa seperti Pekanbaru, Batam, Lampung, dan Palembang.
Ini membuktikan upaya bank bjb mendukung pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Dalam program ini, layanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun berjalan. Jika nasabah ingin membayar PBB tahun berikutnya, cukup melakukan registrasi ulang dengan prosedur yang sama, sehingga proses administrasi tetap tertib dan jelas.
Selain kemudahan dalam pembayaran pajak, bank bjb menghadirkan sistem perlindungan optimal. Seluruh proses berjalan melalui integrasi dengan pihak terkait, sehingga data pengguna tetap terjaga dan memberikan rasa nyaman dalam setiap transaksi.
Dengan layanan ini, bank bjb berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah.
Kemudahan yang ditawarkan melalui bank bjb diharapkan dapat mengurangi angka keterlambatan pembayaran pajak dan denda yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Kemudahan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak, tetapi membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Bank bjb terus berinovasi dalam memberikan layanan keuangan yang inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Dengan hadirnya layanan bjb T-PBB dari bank bjb sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan.
Sebagai bank yang dekat dengan masyarakat, bank bjb optimistis layanan ini memberikan manfaat maksimal bagi nasabahnya. Dengan proses yang lebih mudah dan lebih fleksibel’
Melalui kampanye “Ingat Pajak Ingat bjb”, bank bjb ingin menanamkan awareness positif dalam membayar pajak secara disiplin. Kesadaran ini sangat penting untuk menjaga kelancaran pembangunan dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan hadirnya fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di bank bjb, kini tidak ada lagi alasan untuk lupa atau menunda pembayaran pajak. Cukup datang ke jaringan kantor bank bjb terdekat semua bisa dilakukan dengan praktis dan cepat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan bjb T-PBB dapat segera menghubungi kantor cabang bank bjb terdekat atau call center resmi bjb Call 14049 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Kini saatnya masyarakat memanfaatkan layanan ini agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan lebih nyaman.
Yuk, segera daftar bjb T-PBB sekarang juga. Siapkan pembayaran PBB lebih ringan, teratur, dan tanpa repot bersama bank bjb. “Ingat Pajak Ingat bjb” Info lengkap bisa diakses melalui infobjb.id/tpbb.