REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbal adalah 'memanjangkan kain atau pakaian hingga melebihi mata kaki.' Dalam wacana keagamaan Islam, upaya menghindari isbal kadang kala berkaitan dengan kebiasaan memakai celana cingkrang, khususnya bagi kaum laki-laki.
Bagaimana sesungguhnya hukum isbal dalam berpakaian? Benarkah orang yang memakai celana panjang tidak cingkrang, yakni melebihi mata kaki, kelak akan "masuk neraka"? Kemudian, apakah sah shalat seseorang yang berpakaian secara isbal?
Ada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan isbal. Misalnya, yang kerap dikutip sejumlah orang, adalah sebagai berikut.
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
"'Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan menerima azab yang pedih.' Kemudian, Rasulullah menyebut tiga golongan itu sebanyak tiga kali.
Kemudian, Abu Dzar berkata, 'Merugilah mereka, siapakah mereka, wahai Rasulullah?'
Nabi SAW bersabda, 'Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu'" (HR Muslim, Abu Daud, An Nasa'i, dan Ad-Darimi).
Dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abdullah bin Umar.
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
"Allah SWT tidak akan melihat siapapun yang memanjangkan pakaiannya karena sombong" (HR Muslim).