REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2026. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai regulasi tersebut disusun tanpa pelibatan buruh dan tidak pernah dibahas secara substantif dalam mekanisme tripartit.
KSPI mencatat proses yang berjalan hanya berupa sosialisasi singkat di Dewan Pengupahan pada 3 November 2025 selama sekitar dua jam. Hingga kini, buruh mengaku tidak mengetahui isi pasal demi pasal Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang diumumkan pemerintah.
“Buruh tidak pernah diajak untuk berdiskusi merumuskan peraturan pemerintah tersebut,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Minimnya partisipasi buruh dinilai berimbas pada substansi kebijakan. KSPI menilai definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan pemerintah menyimpang dari rujukan resmi dan membuka ruang penetapan sepihak. Buruh menegaskan rujukan KHL semestinya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 dengan 64 komponen kebutuhan.
“Sampai hari ini buruh, KSPI termasuk di dalamnya, tidak pernah mengetahui apa isi pasal demi pasal dari peraturan pemerintah terkait pengupahan tersebut,” ujar Said Iqbal.
KSPI juga mempertanyakan sumber data perhitungan KHL versi pemerintah. Buruh menilai survei biaya hidup Badan Pusat Statistik (BPS) semestinya menjadi rujukan jika menggunakan data statistik, sementara peran Dewan Ekonomi Nasional dinilai tidak dikenal dalam konsep tripartit pengupahan.
“Kami memandang definisi KHL yang dipaparkan oleh menteri adalah akal-akalan saja,” kata Said Iqbal.
Penolakan kian menguat lantaran Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru dinilai mengadopsi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 yang telah dicabut. Dua aturan tersebut, menurut KSPI, meletakkan kembali rezim upah murah dan berpotensi merugikan buruh dalam jangka panjang.
“Penetapan kenaikan upah minimum 2026 bilamana menggunakan PP Pengupahan yang terbaru, kami tolak,” ujar Said Iqbal.
Terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026, KSPI menyatakan menerima formula sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dengan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Namun, buruh menginginkan indeks berada pada angka 0,9, meskipun pemerintah membuka rentang 0,5 hingga 0,9.
“Kami bisa menerima 0,5 sampai dengan 0,9. Tetapi dengan catatan yang sungguh-sungguh,” kata Said Iqbal.
KSPI menginstruksikan buruh berjuang di Dewan Pengupahan daerah agar rekomendasi indeks 0,9 disepakati bupati dan wali kota, lalu ditetapkan gubernur tanpa perubahan. Serikat buruh juga mengingatkan adanya informasi sejumlah gubernur telah menetapkan sikap pada angka yang lebih rendah sebelum proses perundingan berlangsung.
“Kok belum berunding sudah ada instruksi? Ini kan gaya-gaya pemerintahan lama,” ujar Said Iqbal.
KSPI menilai Presiden Prabowo Subianto membuka ruang upah layak dengan menaikkan rentang indeks hingga 0,9, berbeda dari usulan para menteri. Buruh meminta keputusan presiden tersebut tidak didegradasi dalam penetapan di tingkat daerah.
Said menyebut buruh mempertimbangkan melakukan aksi di daerah terlebih dahulu untuk mengawal rekomendasi Dewan Pengupahan. Aksi nasional akan digelar setelah pengumuman pada 24 Desember 2025 jika hasil penetapan dinilai menyimpang dari perjuangan indeks 0,9. Ia menegaskan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tetap berlaku dan perjuangan upah layak akan terus berjalan secara terukur.

1 month ago
75



































