REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Dua koordiantor Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dibekuk oleh Polresta Pati pada Jumat (31/10/2025). Mereka ditangkap seusai DPRD Pati menggelar rapat paripurna membahas kesimpulan pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. DPRD Pati memutuskan tidak merekomendasikan pemakzulan Sudewo, berlawanan dengan kehendak AMPB.
Ribuan massa AMPB ikut mengawal jalannya rapat paripurna DPRD Pati untuk membahas kesimpulan pansus hak angket pemakzulan Sudewo. Setelah DPRD Pati memutuskan hanya merekomendasikan perbaikan kinerja dibandingkan pemakzulan, massa AMPB tak dapat membendung kekecewaannya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Massa AMPB sempat membakar ban di depan gerbang DPRD Pati. Dari atas mobil komando, Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menuding terdapat permufakatan jahat di DPRD Pati. Teguh pun menegaskan tak akan membiarkan hal tersebut berlalu begitu saja.
Setelah itu massa AMPB bergerak ke Jalur Pantura Pati-Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang. Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, massa AMPB melakukan aksi blokade jalan. "Kendaraan sempat dimatikan di tengah jalan. Namun berhasil kita cegah agar tidak mengganggu arus lalu lintas lebih lama," ujarnya.
Jaka menambahkan, pada momen itu, timnya melakukan penangkapan terhadap empat massa AMPB. "Informasi dari tim lapangan ada sekitar empat orang yang diamankan," katanya tanpa merinci identitas orang-orang yang ditangkap.
Namun Jaka menyampaikan dari penangkapan tersebut timnya menyita barang-barang yang dinilai berbahaya. “Mereka membawa barang berbahaya, di antaranya ketapel dan mercon,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan tersebut. “Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” ucap Jaka.
Sementara itu Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule, mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap massa AMPB oleh Polresta Pati. Mereka termasuk dua koordinator AMPB, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
"Mas Teguh dan Mas Botok itu sudah ditangkap, tapi sampai saat ini tidak dikeluarkan surat penangkapan," ungkap Gule ketika dihubungi pada Sabtu (1/11/2025).
Menurut Gule, secara hukum seharusnya surat perintah penangkapan sudah diterbitkan. "Sampai sekarang kami tanya, dan para pimpinan (Polresta Pati) tidak mau ketemu," ujarnya.
Namun dia memperoleh informasi bahwa Teguh dan Botok ditangkap karena dianggap melanggar Pasal 192 KUHP soal pemblokadean jalan umum sehingga membahayakan lalu lintas, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. "Ini aneh bin ajaib. Karena kalau pasal itu dipakai, menurut saya, seharusnya ada lex specialis, Undang-Undang Lalu Lintas, bukan KUHP," kata Gule.
Gule menambahkan, Pasal 192 KUHP adalah delik materiel. Dia mengatakan, selama massa AMPB berkumpul di Jalur Pantura Pati-Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang, selama sekitar lima menit, tidak terjadi apa pun yang menimbulkan bahaya umum.
"Saya yakin (penangkapan Teguh dan Botok) bagian dari pesanan-pesanan politik terhadap pihak kepolisian. Jadi kita minta polisi jangan masuk ke dalam ranah politik, di ranah hukum saja," ujar Gule.
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, selain Teguh dan Botok, terdapat satu anggota massa AMPB lainnya yang masih ditahan kepolisian. Menurut Gule, dalam proses penangkapan pada Jumat lalu, aparat turut melakukan kekerasan kepada sejumlah warga yang menyuarakan aspirasi bersama AMPB. Dia menyebut, korban kekerasan termasuk anak-anak.
"Ada sebagian video yang beredar itu soal penganiayaan yang dilakukan oleh polisi," kata Gule.

11 hours ago
12



























