Masyarakat Sipil Jadi Kunci Mendorong Kepatuhan Negara terhadap Fatwa Iklim ICJ

5 hours ago 9

Peran aktif masyarakat sipil (civil society) dinilai menjadi faktor penentu dalam mendorong negara-negara mematuhi Advisory Opinion (AO) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait perubahan iklim. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran aktif masyarakat sipil (civil society) dinilai menjadi faktor penentu dalam mendorong negara-negara mematuhi Advisory Opinion (AO) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait perubahan iklim. Dalam diskusi yang diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), akademisi Universitas Brawijaya Prischa Listiningrum memaparkan bagaimana kekuatan gerakan publik dapat membuka ruang diplomasi dan mekanisme internasional baru demi mewujudkan keadilan iklim.

Prischa mengingatkan, lahirnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2023 yang meminta pendapat hukum kepada ICJ merupakan buah perjuangan masyarakat sipil. Gerakan tersebut diinisiasi oleh sekelompok mahasiswa hukum di Kepulauan Pasifik yang tergabung dalam Pacific Island Students Fighting Climate Change. Perjuangan mereka memengaruhi Pemerintah Vanuatu berhasil membawa gagasan tersebut ke Sidang Majelis Umum PBB hingga akhirnya didukung secara bulat oleh seluruh negara anggota tanpa penolakan.

"Jadi resolusi ini lahir dari perjuangan masyarakat sipil, yakni sekelompok mahasiswa hukum di Kepulauan Pasifik, yang tadi disebutkan di Vanuatu ya, nama organisasinya itu Pacific Island Students Fighting Climate Change," kata Prischa, Selasa (7/7/2026).

Keberhasilan awal tersebut menunjukkan masyarakat sipil memiliki kapasitas besar untuk mengarahkan agenda hukum internasional. Setelah diterbitkannya Advisory Opinion oleh ICJ, peran masyarakat sipil justru semakin krusial dalam mengawal pembentukan mekanisme kepatuhan (compliance mechanism) di Majelis Umum PBB.

Berbeda dengan ICJ yang menghasilkan produk hukum, resolusi PBB merupakan produk diplomatik dan politik yang bertujuan menindaklanjuti fatwa tersebut. Masyarakat sipil didorong bersiap menghadapi Sidang Ke-82 Majelis Umum PBB pada periode 2027–2028, ketika PBB biasanya membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan mengenai operasionalisasi resolusi iklim tersebut.

Peluang memanfaatkan dasar hukum baru kini terbuka lebar bagi organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO). Mengingat ICJ menegaskan bahwa krisis iklim bersinggungan dengan berbagai rezim hukum internasional lainnya, masyarakat sipil tidak lagi hanya terpaku pada forum perubahan iklim formal seperti Conference of the Parties (COP). Dasar hukum dari AO ICJ dapat dibawa ke berbagai mekanisme internasional lain, termasuk forum Konvensi Keanekaragaman Hayati, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), hingga peninjauan kepatuhan hak asasi manusia.

"Misalnya, teman-teman mau mengajukan report dalam proses Universal Periodic Review (UPR) mengenai kepatuhan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Teman-teman sangat bisa membawa isu krisis iklim di situ," jelas Prischa.

Hal tersebut memberikan lebih banyak landasan hukum bagi masyarakat sipil untuk melakukan gugatan dan tuntutan strategis terhadap kebijakan negara yang merusak lingkungan. Di tingkat domestik, Prischa menyoroti pentingnya masyarakat sipil mengkritisi transisi energi agar tidak membebani masyarakat miskin, serta mengawal regulasi yang ketat terhadap pelaku usaha sebagai penyumbang emisi terbesar.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |