Hukuman Mati Bagi Koruptor: Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer

15 hours ago 12

Oleh: Endang Yusro, Kepala SMA Muhammadiyah Kota Serang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Catatan ini berawal dari rasa penasaran penulis terhadap perlakuan Islam akan hukum mati bagi para koruptor dan pelaku tindak keji. Pandangan penulis (saat itu) hukum mati berarti mendahului ketetapan (takdir) Allah kepada seseorang yang kemungkinan akan ada perubahan syari’at dan akhlak yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Rasa penasaran membuat penulis mencari literatur hingga menjawab permasalahan dimaksud yang ternyata pandangan ulama tasawuf sejalan dengan fikih syariat.

Ternyata menjalankan hukuman mati yang sah secara syariat tidak mendahului takdir Allah, dan kewajiban menegakkan keadilan tidak bertentangan dengan harapan pertobatan pelaku. Menjalankan hukum syariat bukan mendahului takdir, hal ini bisa diahami: Pertama, takdir Allah Swt. mencakup sebab-akibat, termasuk sebab syariat, yaitu jika seseorang dihukum mati secara sah, maka kematian itu sudah tertulis dalam takdir-Nya. Tidak ada yang bisa mempercepat atau menunda ajal sejauh ketetapan Allah (QS. Al-A’raf: 34).

Ulama seperti Ibn Taymiyah dan sufi besar menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman Allah adalah jalan terwujudnya takdir, bukan pelanggaran terhadapnya. Menghukum dengan hak adalah menegakkan aturan-Nya, bukan melampaui ketetapan-Nya. Prinsip tasawuf, “Syariat adalah batas, hakikat adalah isi” kemudian keadilan syariat adalah dasar bagi perbaikan hati dan pertobatan.

Kedua, harapan taubat dan amal saleh tidak menghapus kewajiban hukum. Taubat tidak menggugurkan hak manusia. Koruptor atau pelaku kejahatan berat harus mengembalikan harta, memulihkan kerugian, dan menghadapi sanksi negara. Taubat kepada Allah menghapus dosa kepada-Nya, tapi tidak menghapus hak korban atau kewajiban menegakkan ketertiban umum.

Kemudian, waktu taubat ada batasnya. Taubat hanya diterima jika dilakukan sebelum ajal tiba atau tanda kiamat besar muncul (QS. An-Nisa: 18). Kita tidak tau kapan seseorang akan mati, jadi menunda hukum dengan alasan “mungkin dia berubah” adalah dugaan yang tidak pasti.

Dalam hal ini banyak ulama tasawuf mengingatkan bahwa menghindari hukuman demi harapan taubat bisa menjadi bentuk kelemahan hati yang menyepelekan hak orang banyak. Keadilan bagi ribuan orang yang menderita lebih utama daripada kemungkinan berubahnya satu orang.

Dari gambaran tersebut, lalu kapan hukuman mati boleh dijatuhkan?

Menurut pandangan para ulama tasawuf yang berpegang pada maqasid syariah, terdapat kesepakatan, yaitu hanya untuk kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan masyarakat luas, seperti korupsi skala besar yang menyebabkan kemiskinan massal, kelaparan, atau kematian banyak orang, atau pelaku yang berulang kali dan tidak jera. Selanjutnya, merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) setelah upaya lain gagal, dengan proses peradilan yang adil dan teliti. Kemudian bukan didorong oleh dendam, melainkan niat membersihkan masyarakat, melindungi nyawa dan harta, serta memberi pelajaran agar orang lain tidak mengulangi.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |