Sebagian besar penindakan terjadi di jalur distribusi rokok.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hingga akhir Juli 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY beserta seluruh satuan kerja di bawahnya melaksanakan 1.606 penindakan cukai hasil tembakau/rokok.
Dari seluruh penindakan tersebut, unit vertikal Bea Cukai ini mengamankan 88,9 juta batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan Rp 78,8 miliar dan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan sebesar Rp 127,7 miliar.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto menyampaikan, hasil ini menunjukkan efektivitas strategi pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh jajarannya.
Ia menyebutkan, pemberantasan rokok ilegal merupakan prioritas utama Bea Cukai karena secara langsung berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara dan keadilan bagi pelaku usaha legal.
Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025 di seluruh wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Operasi dilakukan melalui patroli darat, penindakan di jalur distribusi, serta pengawasan terhadap sarana pengangkut di berbagai titik strategis.
Sebagian besar penindakan terjadi di jalur distribusi rokok, baik di area perkotaan maupun perdesaan yang menjadi target pasar rokok ilegal. Bea Cukai juga menjalin kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
"Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang legal. Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa izin, tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga harganya jauh lebih murah di pasaran," ungkap Megah dalam keterangan, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, produk tersebut berisiko membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan standar kesehatan yang ditetapkan. Bea Cukai menerapkan pendekatan ganda dalam pengawasan, yaitu pendekatan represif dan preventif.
Penindakan hukum tetap menjadi ujung tombak, namun upaya preventif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha juga digencarkan.
Salah satunya melalui Kampanye Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan membangun kesadaran publik akan bahaya dan dampak ekonomi dari rokok ilegal.
Penindakan terhadap pelanggaran cukai dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam Pasal 54 UU tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Megah menyatakan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang.
‘’Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal dalam negeri," tutup Megah.