
Dua orang tersangka penyerangan petugas kepolisian dan perusakan dihadirkan saat rilis pengungkapan tersangka kasus kerusuhan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025). Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DMY (22) dan VQA (17) pelaku perusakan serta pelempar batu berulang kali ke arah polisi yang berjaga saat aksi massa di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8), atas perbuatannya DMY dikenakan Pasal 214 atau 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sedangkan VQA dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (kiri depan) bersama Wakil Direktur Dirreskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo (kanan depan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan tersangka kasus kerusuhan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025). Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DMY (22) dan VQA (17) pelaku perusakan serta pelempar batu berulang kali ke arah polisi yang berjaga saat aksi massa di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8), atas perbuatannya DMY dikenakan Pasal 214 atau 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sedangkan VQA dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Wakil Direktur Dirreskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan tersangka kasus kerusuhan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025). Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DMY (22) dan VQA (17) pelaku perusakan serta pelempar batu berulang kali ke arah polisi yang berjaga saat aksi massa di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8), atas perbuatannya DMY dikenakan Pasal 214 atau 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sedangkan VQA dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG Dua orang tersangka penyerangan petugas kepolisian dan perusakan dihadirkan saat rilis pengungkapan tersangka kasus kerusuhan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025).
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DMY (22) dan VQA (17) pelaku perusakan serta pelempar batu berulang kali ke arah polisi yang berjaga saat aksi massa di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8).
sumber : Antara Foto