
Oleh: Alvina Syafira Fauzia, Analis Keuangan Sosial Syariah – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah besar Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025 mencatat angka kemiskinan mencapai 8,25 persen atau setara 23,36 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,38 juta jiwa masih berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun berbagai program perlindungan sosial terus diperluas, tantangan pemerataan bantuan dan efektivitas intervensi masih belum sepenuhnya teratasi.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam jumlah besar. Pada tahun 2025, total bantuan sosial mencapai Rp147,2 triliun yang disalurkan melalui berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Desa, bansos yatim, hingga Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS). Program tersebut menjangkau sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Di saat yang sama, sektor filantropi Islam juga menunjukkan kontribusi signifikan. Penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional tahun 2025 mencapai Rp44,288 triliun atau tumbuh 10,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar dana tersebut disalurkan untuk program kemanusiaan dan pemberdayaan fakir miskin sebagai kelompok prioritas utama.
Besarnya anggaran bantuan sosial pemerintah dan meningkatnya potensi zakat nasional menjadi kekuatan penting dalam mendukung pengentasan kemiskinan di Indonesia. Potensi zakat nasional yang mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun menunjukkan besarnya peluang kolaborasi untuk mendukung perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Komitmen tersebut juga diperkuat dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan dana sosial syariah sebagai bagian dari Prioritas Nasional 2, dengan target rasio kontribusi ZIS-DSKL terhadap PDB mencapai 0,208 pada tahun 2029. Hal ini menegaskan bahwa zakat tidak lagi dipandang sekadar instrumen filantropi, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan nasional untuk mendukung pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, persoalan mendasar masih muncul, dimana bantuan sering kali tidak terintegrasi. Di lapangan, tidak jarang ditemukan penerima manfaat yang memperoleh bantuan ganda, sementara kelompok miskin lainnya justru belum tersentuh. Tumpang tindih penyaluran ini tidak hanya menurunkan efektivitas bantuan, tetapi juga membuat upaya pengentasan kemiskinan berjalan kurang optimal.
Di sinilah pentingnya peran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kehadiran DTSEN menjadi momentum strategis untuk membangun integrasi antara bantuan sosial pemerintah dengan program zakat yang dikelola Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Melalui basis data yang terintegrasi, penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran, transparan, dan terukur.
Kajian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menunjukkan bahwa program zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) memiliki kontribusi nyata dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin serta meningkatkan pendapatan kelompok rentan. Berdasarkan persamaan program perlindungan sosial pemerintah, ZIS-DSKL tercatat memberikan kontribusi sebesar 10,53 persen terhadap total penerima manfaat dari enam program perlinsos yang diamati pada tahun 2023.
Bahkan pada program yang setara dengan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), kontribusi organisasi pengelola zakat (OPZ) mencapai 25,43 persen, yang menunjukkan bahwa jumlah penerima manfaat yang dijangkau OPZ jauh melampaui cakupan program pemerintah. Temuan ini menegaskan bahwa zakat tidak lagi sekadar instrumen karitas, melainkan telah berkembang menjadi bagian penting dalam ekosistem perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
Karena itu, pendekatan hubungan antara bansos pemerintah dan zakat seharusnya tidak diposisikan sebagai dua sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Keduanya perlu dibangun dalam skema yang saling melengkapi (komplementatif) dan saling menguatkan (suplementatif). Pemerintah dapat fokus pada jaminan sosial dasar, sementara zakat dapat diarahkan untuk memperkuat aspek pemberdayaan ekonomi, penguatan usaha mikro, hingga pendampingan sosial masyarakat miskin.
Integrasi ini dapat dimulai melalui interoperabilitas data antara pemerintah dan OPZ dengan memanfaatkan DTSEN. Segmentasi penerima manfaat juga perlu diperjelas, misalnya melalui pendekatan desil kemiskinan agar intervensi bantuan menjadi lebih spesifik. Kelompok desil 1 dapat menjadi prioritas bansos dasar negara, sedangkan kelompok rentan pada desil berikutnya dapat diperkuat melalui program pemberdayaan zakat.
Selain itu, penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting. Peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dapat dioptimalkan sebagai simpul koordinasi antara pemerintah daerah, dinas sosial, dan OPZ dalam memastikan sinergi program berjalan efektif.
Beberapa daerah bahkan telah memulai langkah integrasi tersebut. Kota Semarang, Jawa Tengah, misalnya, mulai membangun kolaborasi antara pengelolaan zakat dengan Dinas Sosial daerah untuk meningkatkan akurasi penerima manfaat dan efektivitas distribusi bantuan. Langkah seperti ini dapat menjadi model awal integrasi zakat dan bansos berbasis DTSEN di tingkat nasional.
Pada akhirnya, integrasi zakat dan bantuan sosial bukan semata soal efisiensi anggaran. Lebih dari itu, sinergi ini merupakan upaya membangun tata kelola perlindungan sosial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Ketika negara dan filantropi Islam berjalan bersama dalam satu ekosistem data dan kebijakan, maka peluang untuk mengurangi kemiskinan secara lebih signifikan akan semakin besar.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

11 hours ago
9















































