REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Besaran tunjangan bagi sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi terungkap. Besarannya cukup fantastis, terutama tunjangan perumahan yang angkanya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Cimahi.
Besaran tunjangan itu termuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi yang ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan pada 9 Maret 2023 semasa mengisi posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
"Iya (Perwal) terakhir tahun 2023. Sampai hari ini kita tidak ada kenaikan dari tahun 2023," ujar Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, Rabu (10/9/2025).
Dalam Perwal itu tercantum tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Cimahi sebesar Rp47.000.000 per bulan atau Rp564.000.000 dalam satu tahun. Wakil DPRD sebesar Rp42.000.000 per bulan atau Rp504.000.000 dalam satu tahun, serta Anggota DPRD sebesar Rp40.000.000 atau Rp480.000.000 dalam satu tahun.
Wahyu menjelaskan, tunjangan perumahan ini diberikan karena Pemkot Cimahi belum menyediakan rumah bagi semua Anggota DPRD Kota Cimahi. Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, harus diberikan tunjangan perumahan.
Besaran tunjangan perumahan itu, kata dia, didasarkan pada kajian untuk menentukan nilai besaran (appraisal) dengan berpedoman pada asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas hingga tidak melebihi pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Terkait faktor memunculkan nilai X semuanya diserahkan kepada tim appraisal yang independen tadi dan tentunya appraisal juga akan melihat kententuan-ketentuan. Contoh luas bangun dan luas tanah ketua DPRD itu sekian ratus meter, wakil berapa, anggota berapa. Semua ada ketentuannya, sehingga memunculkan angka X," papar Wahyu.
Selain tunjangan perumahan, kata dia, pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi juga mendapatkan tunjangan transportasi. Ketua DPRD Cimahi sebesar Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 dalam setahun. Wakil DPRD sebesar Rp18.500.000 atau Rp222.000.000 dalam satu tahun, serta Anggota DPRD sebesar Rp17.500.000 atau Rp210.000.000 dalam satu tahun.
"Termasuk tunjangan tranportasi. Ketentuannya main di CC (kendaraan), kalau ketua DPRD berapa, di bawahnya berapa CC, kemudian muncul angka X nya berapa untuk tunjangan transportasi. Memang tunjangan itu tidak lagi melihat apakah dia punya rumah atau tidak, dia sudah punya mobil atau tidak, itu sudah melekat di aturan sehingga diberikan," kata Wahyu.
Berikut adalah Besaran Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi berdasarkan Perwal Nomor 4 tahun 2023.
Catatan: Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Kota Cimahi Belum Dipotong Pajak, Sehingga yang Diterima Tidak Akan Utuh Sesuai yang Tercantum dalam Perwal.
1. Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp10.500.000, 00 per bulan
2. Tunjangan Reses : Rp10.500.000,00 per bulan
3. Tunjangan Transportasi;
Ketua DPRD: Rp20.000.000,00 per bulan
Wakil DPRD: Rp18.500.000,00 per bulan
Anggota DPRD : Rp17.500.000,00 per bulan
4. Besaran Tunjangan Perumahan;
Ketua DPRD: Rp47.000.000,00 per bulan
Wakil DPRD: Rp42.000.000,00 per bulan
Anggota DPRD: Rp40.000.000,00 per bulan
5. Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Ketua dan Wakil DPRD sesuai dengan standar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.
6. Besaran Dana Operasional;
Ketua DPRD: Rp8.400.000,00 per bulan
Wakil DPRD: Rp4.200.000,00 per bulan
7. Perjalanan Dimana Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan standar biaya belanja daerah Pemkot Cimahi