
Oleh: Ahmad Juwaini,Ketua Pengurus Dompet Dhuafa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lebih dari 30 tahun, harapan sebagian umat Islam Indonesia akan menjadi nyata. Keinginan umat Islam Indonesia agar penyembelihan dan pendistribusian dam haji dapat dilakukan di Indonesia akan segera terwujud.
Dam haji adalah denda berupa penyembelihan hewan (kambing, sapi atau unta), yang wajib dibayarkan jamaah haji. Denda ini muncul karena melakukan haji tamattu atau qiran sebagai bentuk penebusan kesalahan.
Selama ini sudah menjadi kebiasaan jamaah haji Indonesia, dam haji dilakukan dengan menyembelih domba atau kambing di Makkah.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah RI No. S-50/BN/2026 yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada bagian Nomor 4, tentang Hadyu di Tanah Air, dinyatakan ; (a) Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Dam atau Hadyu sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dam bagi jemaah haji.
Poin (b) Selama PP tersebut belum ditetapkan, Jemaah haji tetap dapat melaksanakan penyembelihandan pendistribusian hewan dam di tanah air sesuai ketentuan yang berlaku. (c) Pelaksanaan dam di tanah air dapat dilakukan melalui BAZNAS, LAZ, Ormas Islam, KBIHU, maupun secara mandiri oleh jamaah.
Adanya surat edaran ini menjadi landasan dapat dilaksanakannya penyembelihan dan pendistribusian dam haji di Tanah Air mulai tahun ini. Dibolehkannya penyembelihan dan pendistribusian hewan dam haji di Indonesia, memunculkan satu pertanyaan bagaimana kesiapan pasokan domba/kambing di Indonesia.
Lebih jauh, perlunya kita melihat sejauhmana potensi dan kemampuan peternakan domba/kambing di Indonesia memenuhi berbagai keperluan terkait peribadatan kaum Muslim dan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Setidaknya ada tiga bentuk peribadatan umat Islam yang berhubungan dengan ketersediaan domba atau kambing. Ketiga bentuk peribadatan tersebut adalah kurban, aqiqah, dan dam haji.
Menurut riset IDEAS, kebutuhan kurban domba/kambing tahun 2025 adalah 1,1 juta ekor. Perkiraan Kebutuhan aqiqah domba/kambing 5,2 juta ekor. Adapun kebutuhan dam haji adalah 99 persen dari 220 ribu jamaah haji yaitu 217 ribu ekor.
Total kebutuhan domba/kambing untuk peribadatan kaum Muslim Indonesia dalam satu tahun adalah 6,517 juta ekor. Selain untuk keperluan peribadatan umat Islam, domba/kambing diperlukan untuk kebutuhan pangan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Menurut OECD FAO, rata-rata konsumsi daging kambing di Indonesia tahun 2024 mencapai 0,436 kg per kapita per tahun.
Kalau dihitung untuk seluruh penduduk Indonesia, sampai 31 Desember 2025 yaitu 288.315.089 (Kemendagri, 2026), konsumsi daging kambing di Indonesia 125,705 juta kg atau sama dengan 8,380 juta ekor (dengan asumsi berat bersih daging 1 ekor kambing adalah 15 kg).
Dengan demikian total kebutuhan domba/kambing di Indonesia setahun untuk keperluan peribadatan dan konsumsi pangan sehari-hari adalah 14,877 juta ekor per tahun.
Dengan besarnya kebutuhan domba/kambing sejumlah itu, lalu seperti apa kemampuan pasokan peternakan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan itu?
Menurut BPS populasi ternak domba/kambing Indonesia tahun 2025 sebesar 15.824.305 ekor. Artinya, terdapat selisih lebih pasokan 947.305 ekor per tahun.
Selisih lebih sejumlah itu tentunya tergolong kecil karena kelebihannya hanya 6,3 persen dari kebutuhan tahunan. Dampaknya jika ada gangguan terhadap hasil budi daya ternak domba/kambing maka terjadi kelangkaan dan berdampak kenaikan harga yang tinggi.
Pernah selama beberapa tahun telah dibuka impor daging domba/kambing untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dampak dari dibukanya kran impor daging domba dan kambing ini, harga domba/kambing di Indonesia menjadi anjlok.
Atas desakan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI), pada November 2024 pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan impor daging domba/kambing. Saat ini Kementerian Pertanian mengupayakan ekspor domba/kambing, terutama ke negara-negara ASEAN.
Kebutuhan untuk swadaya daging domba/kambing (termasuk dam haji) dan orientasi untuk dapat melakukan ekspor domba/kambing menyadarkan kita untuk memperkuat peternakan domba/kambing di Indonesia.
Sudah saatnya kita memperkuat peternakan lokal dengan budi daya berkualitas, mengembangkan bibit unggul dan penguatan rantai pasok (hulu-hilir) untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berasal dari peternakan domba/kambing di Indonesia.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

15 hours ago
11













































