REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat dilakukan secara terukur di tengah tekanan kenaikan harga energi global akibat konflik geopolitik. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan kemampuan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan harga tiket pesawat menjelang periode libur sekolah dan Idul Adha 1447 Hijriah. “Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta, Ahad (17/5/2026).
AHY menyampaikan, tekanan geopolitik global masih memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi udara nasional. Konflik internasional dinilai berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi dunia yang kemudian meningkatkan biaya operasional maskapai penerbangan.
Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY menilai penyesuaian tarif penerbangan merupakan keputusan yang tidak sederhana karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kondisi ekonomi masyarakat. “Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” ujarnya.
Pemerintah saat ini terus membahas berbagai opsi kebijakan bersama Kementerian Perhubungan untuk memastikan penyesuaian tarif tetap berada dalam batas wajar dan terukur. Koordinasi juga dilakukan dengan maskapai penerbangan guna mencari solusi menghadapi tekanan biaya operasional akibat lonjakan harga energi global.
AHY berharap situasi geopolitik global, khususnya konflik di Timur Tengah, dapat segera membaik sehingga tekanan terhadap harga energi dan sektor penerbangan berangsur mereda. “Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur sekaligus menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).
Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan sebagai dampak fluktuasi bahan bakar tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. “Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
sumber : Antara

15 hours ago
9














































